Sekolah Berdinding Geribik, Kasus SDN 1 Handuyangratu Lampung Utara Sejak 2012

Kelas berdinding geribik SDN 1 Handuyangratu, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.
Kelas berdinding geribik SDN 1 Handuyangratu, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Klaim adanya sengketa lahan SDN 1 Handuyangratu, Bungamayang, Lampung Utara ternyata tidak ‎terbukti. Padahal, sengketa lahan inilah yang menjadi salah satu alasan utama pihak sekolah memindahkan tempat belajar ke bangunan berdinding geribik yang tidak layak sebagai ruang kelas.

Kasus ini sebenarnya terjadi sejak 2012 lalu. Hal itu bisa ditelusuri dari jejak berita yang pernah dibuat teraslampung.com pada Kamis, 14 Juli 2016.

BACA: Sekab Lampura Kunjungi Sekolah Berdinding Geribik di Handuyang Ratu

“Sertifikat tanah SDN 1 Handuyangratu saat ini sedang diproses oleh BPN,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Biantor Bintang‎, Kamis (21/7/2022).

Biantori yang akrab disapa dengan Wandek ini mengatakan, tanah SDN 1 Handuyangratu merupakan bagian dari ratusan aset tanah yang mereka ajukan untuk diterbitkan sertifikatnya oleh pihak BPN. Proses pengukuran berikut pengaju‎an untuk pembuatan sertifikat dilakukan pada tahun 2021 silam.

“Namun, kalau untuk bukti hibah bangunan bekas  balai dusun yang sekarang menjadi tempat siswa SDN 1 Handuyangratu bersekolah, yang lebih mengetahuinya adalah perangkat daerah terkait,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala SDN 1 Handuyangratu, Rizal Karnain ‎menyebutkan, selain lokasi sekolah yang jauh dari permukiman penduduk, sengketa lahan termasuk menjadi alasan kepindahan mereka.

Menurutnya, sebelum pindah sempat muncul klaim dari sejumlah warga bahwa gedung sekolah yang lama itu berdiri di tanah milik mereka. Luas tanah gedung sekolah itu mencapai sekitar 3.500 meter persegi. Namun, ia mengakui bahwa klaim itu tidak disertai dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah.

BACA: Bertahun-tahun Para Siswa SDN 1 Handuyangratu Lampung Utara Belajar di Kelas Berdinding Geribik

‎”Tapi, menurut tokoh – tokoh masyarakat di sana, tanah itu memang milik sejumlah warga tersebut,” kata dia.

Keputusan pemindahan tempat belajar mengajar SDN 1 Handuyangratu, Bungamayang dari gedung lama ke bangunan yang tidak layak itu juga telah direstui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Proses pemindahan itu terjadi pada tahun ajaran baru anak sekolah di tahun 2012 lalu.

“Pemindahannya terjadi di tahun ajaran baru sekolah ‎atau sekitar bulan Juli 2012 silam,” jelasnya.

‎Sekolah geribik ini sebelumnya sempat viral pada tahun 2016 silam. Kala itu, Pemkab merespons kabar itu dengan janji akan segera melakukan perbaikan pada bangunan SDN 1 Handuyangratu, Bungamayang yang lama. Belakangan diketahui ternyata janji itu tak pernah terealisasi sehingga kembali viral dalam belakangan ini.

Feaby Handana