Sidang DKPP: Tiga Komisioner Bawaslu Lampung Langgar Kode Etik

Heri Hidayat
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pada 2 Januari 2019  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar agenda sidang putusan dari berbagai pengaduan se-Indonesia. Beberapa di antaranya adalah putusan atas pengaduan dari masyarakat di Provinsi Lampung.

Menurut Heri Hidayat, kuasa hukum peserta seleksi calon anggota Bawaslu Lampung, dalam sidang DKPP tersebut ada empat register pengaduan dari Lampung. Tiga pengaduan terkait seleksi Bawaslu dan satu pengaduan terkait Pilgub Lampung 2018.

Dari empat pengaduan tersebut,kata Heri, putusannya bermacam-macam.

BACA: Rakhmat Husein tidak Terkejut Putusan Sidang DKPP Soal Bawaslu Lampung

“Namun, untuk perkara kami dengan nomor register perkara 226 dinyatakan dikabulkan untuk sebagian. DKPP telah memutuskan bahwa 5 komisioner Bawaslu RI dan 3 Komisioner Bawaslu Lampung terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan terhadap 8 komisioner tersebut diberikan sanksi peringatan,” kata Heri, Selasa, 8 Januari 2019.

Perkara nomor 226 ini sendiri bermula dari tidak lulusnya peserta seleksi berkas pendaftaran bawaslu kabupaten lampung timur yaitu Purnama Hidayah, Arip Setiawan, dan Ari Vanzona.

Para pengadu melaporkan lima komisioner Bawaslu RI karena telah mengeluarkan pedoman terkait seleksi berkas pendaftaran yang bertentangan dengan Peraturan Bawaslu.Pengadu juga  melaporkan tiga komisioner Bawalsu Lampung karena mengabaikan  keberatan/somasi para pengadu.

BACA: Pilgub Lampung, Ini Alasan KRULPB Adukan Tiga Komisioner Bawaslu ke DKPP

Menurut Heri, ada hal yang menarik perhatian kami sebagai pengadu, mengingat salahsatu komisioner (Ketua) Bawaslu Lampung yang hanya diberikan sanksi peringatan.

“Menarik karena kita mengetahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dalam perkara identitas kependudukan ganda yang pernah dilaporkan oleh Rahmat Husein melalui KRLUPB, namun setelah diberingatan peringatan keras dalam perkara tersebut komisioner tersebut justru hanya diberikan sanksi peringatan biasa. Ini menarik  dan aneh,” kata Heri.

Heri mengatakan, dalam peraturan DKPP disebutkan bahwa tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada para terlapor pelanggaran kode etik adalah sanksi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian.

“Jadi pertanyaan bagi kami kenapa jenjang sanksi tersebut tidak diterapkan kepada salahsatu komisioner (ketua) Bawaslu Lampung,” kata Heri.

Meskipun demikian, kata Heri, secara umum pihaknya tetap bersyukur laporan para pengadu diterima dan dikabulkan oleh DKPP dan seluruh terlapor diberikan sanksi peringatan.

Dalam putusan tersebut DKPP tidak memutuskan untuk melakukan seleksi ulang Bawaslu Kabupaten Kota di Lampung. Sebab itu, kata Heri, pihaknya mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Entah itu gugatan PTUN atau gugatan perdata, kami sedang pertimbangangkan potensi-potensi kekuatan dan dampaknya,” ujarnya.