Teraslampung.com, Kotabumi–Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Lampung Utara, Tien Rostina Pra menilai, penyelesaian damai dalam kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Abungkunang telah batal demi hukum. Alasannya, penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh di luar peradilan.
“Karena ini pidana. Harus diselesaikan di peradilan,” tegas Kepala DPPA Lampung Utara, Tien Rostina Pra, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual, apalagi dengan korban masih berstatus di bawah umur di peradilan bertujuan untuk melindungi korban. Dengan demikian, tidak ada pertanggungjawaban yang terabaikan.
“Ini amanat undang-undang,” jelasnya.
Tien kembali mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Dalam waktu dekat, korban akan mereka dampingi untuk berkonsultasi dengan psikolog di kota Metro.
“Pendampingan ini penting bagi korban,” tutur dia.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diduga dirudapaksa oleh seorang perangkat desa. Akibatnya, Melati, bukan nama sebenarnya, hamil.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Ironinya, keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut, kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” terang ayah korban.
Menyikapi dugaan adanya intervensi pihak pemerintah desa dalam persoalan ini, Camat Abungkunang, Lampung Utara mengaku, telah menegur oknum kepala desa yang diduga turut memediasi persoalan kasus dugaan rudapaksa anak di desanya. Menurutnya, langkah ini dinilainya sangat tidak tepat.
“Kemarin sudah saya tegur langsung karena langkah yang seharusnya diambil tidak seperti itu,” kata Camat Abungkunang, Agus Jayastika.
Agus menuturkan, sedianya oknum kepala desanya tersebut membantu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan suatu kejahatan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jm