Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka peredaran dana gelap narkoba, Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie kerap berkomunikasi melalui ponsel dengan tersangka Marzuli YS, napi yang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Sehingga Napi Marzuli secara leluasa dan bebas dapat memasukkan barang haram (narkotika) dan juga wanita penghibur ke dalam Lapas Kalianda tersebut.
“Hasil pemeriksaan dan apa yang disampaikan penyidik itu benar, di dalam Lapas Kalianda masih bisa dan bebas menggunakan ponsel. Sehingga tersangka Kalapas ini, bisa berbicara dengan napi menggunkan polsel,”kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, Kamis 24 Mei 2018.
BACA: BNNP Lampung Tembak Mati Pengedar Narkoba, Oknum Polisi- Sipir-Mantan Anggota Polisi Juga Ditembak
Selain itu juga, kata Tagam, tersangka Kalapas Kalianda non aktif ini mengetahui dan mengizinkan, tersangka napi Marzuli dapat secara bebas memasukkan narkotika ke dalam Lapas. Bukan hanya itu saja, tersangka Napi Marzuli dapat bebas membawa keluar masuk wanita penghibur ke dalam Lapas tersebut.
“Jadi bukan barang haram saja yang bisa masuk ke dalam Lapas secara bebas, wanita penghibur pun bisa masuk ke Lapas tanpa harus melalui pemeriksaan. Kami telah mengamankan wanita tersebut, untuk inisialnya L dan saat ini masih didalami perannya,”terangnya.
Dikatakannya, untuk memasukkan dan mengeluarkan narkotika serta wanita penghibur ke dalam Lapas, tersangka Napi Marzuli ini juga disediakan jalur khusus dengan tersangka Kalapas Kalianda tersebut.
“Jadi supaya bebas membawa masuk dan keluar narkotika maupun wanita ke dalam Lapas, ada jalur khusus yang diberikan Napi Marzuli,”ungkapnya.
BACA: Kasus 5 Kg Sabu dan 5.100 Ekstasi, BNNP Tetapkan Kepala Lapas Kalianda Sebagai Tersangka
Jenderal bintang satu ini menegaskan, jangan sampai kejadian ini terulang kembali, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas jika terbukti masih ada Lapas di Lampung yang bermain dengan peredaran narkoba. Tagam juga mengingatkan, agar seluruh Lapas berhenti dan jangan memberikan ruang gerak terhadap napi dalam peredaran narkotika.
“Saya tidak akan berhenti sampai disini saja, akan terus saya perangi narkotika. Kalau ada Lapas yang tidak mau berhenti atau bekerjasama dengan napi dalam peredaran narkotika, akan berhadapan dengan saya nantinya. Jadi mau itu anggota Polri, Kalapas, Pejabat atau lainnya itu sama saja dengan warga sipil, kalau melanggar hukum saya akan tindak,”jelasnya.
BACA: Kasus Dua Polisi di Lamsel Terlibat Narkoba, BB Ekstasi ada 5.100 Butir
BACA JUGA: Dikendalikan Napi dari dalam Lapas, Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda Terorganisir