Ini Pengakuan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lampung Timur

DA, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan oknum pendamping anak P2TP2A) Lampung Timur, saat diperiksa di ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Dian Ansori usai diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, diperiksa di ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, 17 Juli 2020.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, Dian Ansori (DA), petugas pendamping anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, mengaku empat kali mencabuli korban NF. Ia juga mengaku ada orang lain selain dirinya yang melakukan tindakan asusila terhadap NF.

BACA: Berkas Perkara Oknum Pendamping P2TP2A Lamtim Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Saya melakukan perbuatan itu (asusila) kepada korban sebanyak empat kali,”kata tersangka Dian Ansori saat menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung.

Dihadapan penyidik, Dian Ansori mengaku terakhir kali mencabuli korban NF saat ia menginap di rumah korban, pada Minggu (28/6/2020) lalu. Tersangka menginap di rumah korban, dengan alasan karena meminjamkan uang kepada orangtua korban untuk membantu mengurus pendaftaran sekolah korba.

“Saat saya menginap di rumahnya NF, saya diperbolehkan sama orangtuanya karena saya bantu urus pendaftaran sekolah korban dan juga supaya tidak bolak-balik lagi karena pulangnya jauh,”ucapnya.

Keterangan tersangka berbeda dari keterangan korban NF, kalau tersangka datang kerumah korban atas inisiatif sendiri pada Minggu pagi sekitar pukul 08.30 WIB dan ketika itu ada saksi yang mengetahui saat tersangka datang dan menginap lalu keluar dari rumah korban keesokan harinya tanggal 29 Juni 2020.

Kemudian tersangka Dian Ansori juga mangaku, penunjukan dirinya sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur, karena sebelumnya ia kerap menjadi relawan pendamping anak di Lampung Timur. Penunjukan sebagai anggota P2TP2A itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lampung Timur tahun 2016.

BACA: Gadis di Bawah Umur Warga Lampung Timur Ini Diduga Diperkosa Oknum Lembaga Pendamping

Karena aktif di semua kegiatan tidak hanya melakukan pendampingan terhadap anak, ia juga menjadi salah satu pengurus bidang keolahragaan di Lampung Timur yakni sebagai sekretaris ASKAB PSSI dan pengurus KONI Lampung Timur.

“Riwayat pendidikan soal pendamping anak saya nggak ada, tapi kalau pelatihan soal pendampingan anak saya pernah ikut pada tahun 2017 terkait perlindungan anak berbasis masyarakat,”ungkapnya.

Menurutnya, awal ia melakukan pendampingan korban NF yang menjadi korban asusila yang dilakukan kerabat korban dan sudah divonis. Saat melakukan pendampingan itu, Dian Ansori mangaku memiliki SOP menjadi petugas P2TP2 A Lampung Timur. Lalu Ia diberi surat perintah tugas (SPT) oleh Kepala dinas bersama beberapa anggota P2TP2A Lamtim lainnya untuk melakukan pendampingan terhadap NF.

“Saat melakukan pendampingan itu, ada lima orang yang juga menyetubuhi NF sebelumnya tapi yang dilaporkan ke Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur baru satu orang. Mengenai laporan itu sudah diproses atau belum, saya tidak tahu,”bebernya.

Diketahui, untuk merampungkan berkas perkara tersebut, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrium sudah meminta keterangan 12 saksi. Baik saksi korban, terlapor, kerabat korban serta saksi lainnya. Sementara korban NF sendiri, saat ini dilakukan penanganan di rumah aman Dinas PPPA Provinsi Lampung dan dilindungi juga oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik telah menyusun berkas perkara tersebut dan melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke Kejaksaan pada Rabu (16/7/2020) kemarin. Pelimpahan berkas perkara tersebut untuk diteliti, jika tidak ada perubahan dan dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat segera disidangkan.

BACA: Petugas P2TP2A Lampung Timur Ini Juga Jual Korban ke Pria Lain

Dalam perkara tersebut, tersangka Dian Ansori dijerat Pasal 76 d Jo 81 UU No .35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. Tidak Hanya itu saja, ancaman hukumannya ditambah sepertiga jika dia orang yang diberikan kepercayaan penuh untuk melindungi korban, dengan ancaman pidana hukuman mati.

Tersangka Dian Ansori yang merupakan oknum pendamping P2TP2A Lampung Timur, melakukan kekersan seksual terhadap korban NF (14), warga Lampung Timur yang merupakan anak dampingan trauma healing P2TP2A Lampung Timur. Selain melakukan kekerasan seksual, tersangka Dian Ansori diduga telah menjual korban NF kepada pria lain atau menjadikan korban sebagai pekerja seks.

Dian Ansori, dilaporkan keluarga korban NF dan didampingi LBH Bandarlampung ke Mapolda Lampung pada Jumat malam (3/7/2020) lalu atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.