Inilah Pertimbangan Hakim Yakin Brigpol Medi Andika Melakukan Pembunuhan Berencana

Brigadir Andika divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, di PN Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Brigadir Medi Andika tertunduk lesu saat majelis hakim sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, di PN Tanjungkarang, Senin (17/4/2017) memvonis hukuman untuknya pidana mati.

Hukuman mati itu diputuskan setelah  majelis hakim menilai terdakwa Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Pansor.

Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta dan bukti di persidangan, perbuatan Medi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati).

Dalam persidangan, hakim anggota Yus Enidar mengatakan, terdakwa Medi terbukti menembak korban Pansor saat berada di dalam mobil Kijang Innova milik Pansor saat berada di lapangan tembak di Jalan Endro Suratmin, Sukarame.

Kemudian Medi membawa Pansor di rumahnya, di Perum Permata Biru, Sukarame. Tidak hanya menghilangkan nyawa orang yang lama bersahabat dengannya, di rumah itulah Medi mengeksekusi orang yang pernah menyekolahkan Medi pendidikan pascasarjana dengan memotong-motongnya menjadi beberapa bagian.

Meski Medi membantah, Yus Enidar menegaskan, ada keterangan saksi dan bukti ilmiah berupa tracking ponsel yang mendukung bahwa Medi membunuh Pansor.

BACA: Prarekonstruksi Pembunuhan – Mutilasi Pansor, Brigadir Medi Menolak Peragakan Adegan

Majelis hakim juga menanggapi pembelaan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa alat bukti yang disebutkan penuntut umum adalah rekayasa.

Namun menurut Yus Enidar, keterangan itu tidaklah didukung dengan bukti-bukti. Hal yang menguatkan lainnya, keterangan saksi Heru. Medi sempat beralibi bertemu dengan Heru, pada Jumat sore (15/4/2016) lalu saat hari ketika Pansor terbunuh.

“Saat itu Medi menyerahkan surat kendaraan STNK motor kepada saksi Heru, tapi faktanya keterangan Heru menyatakan bertemu dengan Medi tiga hari sebelumnya pada hari Selasa,”ujar Yus Enidar di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkaranga, Senin (17/4/2017).

BACA: Brigadir Medi Andika Meneteskan Air Mata di Persidangan

Majelis hakim juga menyatakan, unsur direncanakan terlebih dulu terbukti. Hal tersebut tergambar, saat Medi sudah menghubungi Tarmidi dua hari sebelum Pansor dimutilasi.

“Medi menghubungi Tarmidi dan meminta untuk diantarkan ke Martapura, Sumatera Selatan pada Jumat (15/4/2017). Pada hari itulah, tewasnya Pansor,”ungkapnya.

Kemudian hakim anggota lainnya, Mansur Bastumi mengatakan, Medi mengeksekusi Pansor di dalam mobil Pansor di dalam mobil milik Pansor di depan Lapangan tembak Sukarame.

“Hal itu dilakukan terdakwa Medi, lantaran sakit hati,”ungkapnya.

Beberapa bulan sebelumnya, kata Mansur, Medi juga sempat bertemu dengan Ruslin salah satu anggota Kostrad saat di Jakarta. Saat itu, Medi berpura-pura ingin membeli mobil untuk istrinya. Setelah membunuh Pansor, Medi sempat menghubungi Ruslin dan menanyakan, bisa tidak menerima mobil gadaian.

“Tedapat ada perencanaan terlebih dulu, dan ada niat yang berhubungan langsung untuk menghabisi Pansor,”jelasnya.

BACA: Medi Masukkan Potongan Tubuh Pansor ke dalam Dua Kardus

Berdasarkan keterangan para ahli, kata Mansur, Medi mengeksekui dan memotong-moyong i tubuh Pansor di rumahnya di Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung. Menurut Mansur, Medi memotong tubuh Pansor saat anggota DPRD Bandarlampung masih dalam keadaan hidup.

Baca perkembangan kasus ini di: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung