Ledakan Bom di Bandarlampung, Terduga Teroris Ini Dapatkan Bahan Peledak dari Sukabumi

Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo menjelaskan kasus peledakan bom di Bandarlampung pada Minggu (24/9/2017), dalam konferensi pers di Maplda Lampung, Senin (25/9/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengungkapkan,  hasil pemeriksaan sementara tersangka Mustofa Zailani atau MZ alias Abi Mus (52) menunjukkan bahwa bahan peledak yang disita didapat tersangka dari Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

“Kalau untuk hal itu, masih didalami oleh petugas Polresta Bandarlampung didukung  Polda Lampung dan Densus 88. Nanti akan diungkap pula sudah berapa lama tersangka Mustofa ini menyimpan bahan peledak tersebut,” kata Kapolda Lampung, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (5/9/2017) siang.

Saat disinggung mengenai bahan peledak dan terlarang sampai dimiliki dan disimpan tersangka Mustofa di tiga lokasi berbeda. jenderal bintang dua ini mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai hal tersebut.

BACA: Suara Ledakan Keras Seperti Bom Gegerkan Warga Gedongair Bandarlampung

“Proses pemeriksaan tersangka Mustofa masih berlangsung. Saat ini kasusnya juga tengah ditangani dan didalami oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. Untuk sementara ini, Mustofa terbukti menyimpan dan memiliki bahan peledak. Lebih jelasnya, nanti akan dsampaikan setelah hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh tim gabungan selesai,”ungkap alumni Akpol 1985 tersebut.

Mengenai dugaan adanya keterlibatan tersangka Mustofa dalam jaringan teroris, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengutarakan sejauh ini dari hasil pemantaun dan penyelidikan petugas, belum ditemukan indikasi sebagai jaringan teroris. Tapi tidak menutup kemungkinan, bisa saja mengarah ke sana (jaringan teroris).

“Itu semua masih didalami. Sementara ini, belum ada aktivitas terduga teroris Mustofa melakukan kegiatan separatis dan terlibat dalam kelompok jaringan terorisme. Dugaan sementara, masih sebagai pemula. Belum bersifat ekstrim,”jelasnya.

BACA: Tim Gabungan Polda Lampung Gerebek Rumah Terduga Teroris di Telukbetung Selatan

Dalam kasus tersebut, Mustofa Zailani atau MZ alias Mus yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 306 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

BACA JUGA: Ledakan di Bandarlampung Dipastikan Bom, Polda Pastikan Mustofa Terduga Teroris