Bank Lampung dan Bank Jatim Teken MoU Pembemtukan KUB

Usai penandatanganan MoU Bank Lampung dengan Bank Jatim. Foto: dok Bank Jatim
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Lampung) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan MoU bersama  terkait pembentukan Kelompok Usaha bank (KUB). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat, di Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Presley, MoU tersebut  tentang pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.03/2020.

“Isinya merupakan kesepakatan para pihak untuk penyertaan modal akan dilakukan dengan sejumlah nominal tertentu yang akan ditentukan di kemudian hari. Dalam MoU itu, Bank Jatim akan menjadi perusahaan induk pada skema KUB dengan bentuk pengadilan langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Presley mengatkan, KUB memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah.

“Maka dari itu semangat sinergitas harus selalu kita dorong,” katanya.

Adapun sinergitas perbankan yang dapat dilakukan antara Bank Jatim dengan dengan Bank Lampung ini cukup banyak. Antara lain bidang perkreditan/pembiayaan, likuiditas, jasa serta operasional perbankan Proses pembentukan KUB yang dilakukan oleh Bank Jatim ini bukan pertama kalinya, sesuai dengan salah satu transformasi yang telah dicanangkan perseroan sejak tahun lalu yaitu melaksanakan aksi korporasi. Bank Jatim beranggapan bahwa semakin banyak

“Sinergi yang lebih kuat dalam berbagai bidang akan memberikan nilai tambah baik bagi Bank Jatim maupun BPD lain,” tambahnya.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, sebelumnya Bank Jatim sudah melakukan proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Progress KUB dengan NTB Syariah yaitu telah melakukan penyampaian dalam rencana bisnis bank (RBB), pemilihan konsultan independen, penyusunan draft perjanjian antar pemegang saham dan draft perjanjian pengambilan saham bersyarat, lalu sekarang telah sampai dalam proses negosiasi kesepakatan harga saham.

“Kami gencar membidik pembentukan KUB karena memiliki berbagai dampak positif. Contohnya, menciptakan pertumbuhan anorganik bagi bankjatim. Dengan ber KUB, kami ditunjuk sebagai Bank Induk sehingga dapat meningkatkan aset perseroan lewat pertumbuhan anorganik,” kata dia.

Menurutnya,  manfaat lainnya juga sebagai pemenuhan modal inti bagi BPD.

Berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambay 31 Desember 2024. Namun, apabila BPD itu efektif tergabung menjadi anggota dari KUB maka pemenuhan modal intinya cukup memiliki Rp 1 triliun.

Selain memperkuat modal, KUB yang dilakukan oleh BPD ini juga bertujuan untuk percepatan digitalisasi, peningkatan standar governance dan profesionalisme, arrangement pasar uang antar, serta pengembangan payment system bersama.