Hukum  

Jelang Gugatan CLS, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Gelar FGD

Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Tim Advokasi Tata Ruang di Daja Cafe’
Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Tim Advokasi Tata Ruang di Daja Cafe’
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim Advokasi Tata Ruang (TATR) Lampung sebelum mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) ke Pemkab Way Kanan terkait pemberian izin pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Pesona Sawit Makmur (PSM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Daja Café di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Selasa, 23 April 2024.

Dalam rilisnya TATR menjelaskan, FGD yang bertema ‘Kebijakan Izin Lingkungan Dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Rusaknya Lingkungan Hidup’ tersebut, terungkap bahwa setiap proses pembangunan maupun kegiatan investasi secara mutlak harus sesuai dengan aturan mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Untuk konteks Lampung, kita memiliki Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 – 2029 dan di Way Kanan terdapat Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 – 2031,” jelas Alian Setiadi, salah satu anggota Tim Advokasi Tata Ruang Lampung.

“Secara eksplisit maupun implisit, kedua Perda tersebut memberikan syarat mutlak kesesuaian RTRW bagi setiap proses pembangunan maupun rencana investasi yang ada. Bila mengacu kepada Perda tersebut, seharusnya Pemkab Way Kanan segera mengevaluasi dan mencabut PKKPR yang telah diterbitkan untuk PT PSM karena tidak sesuai dengan RTRW,” tambah Alian Setiadi yang juga mantan Direktur LBH Bandarlampung itu.

Dalam FGD tersebut juga terungkap informasi bahwa PT PSM sedang dalam proses mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan persetujuan (izin) lingkungan ke dinas terkait.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Arif Hidayatullah menjelaskan pihaknya sudah melayangkan somasi ke Pemprov Lampung agar tidak memproses permohonan AMDAL PT PSM.

“Sepertinya pihak Pemprov Lampung kesannya mengabaikan, ke depan kita akan kembali melayangkan somasi maupun notifikasi kepada Pemprov dan dinas terkait. Apabila proses AMDAL dan persetujuan (Izin) lingkungan masih terus dilakukan, maka kami akan menempuh upaya hukum, baik secara administratif, keperdataan, maupun pidana,” tegasnya.

FGD itu digelar untuk mendapatkan berbagai perspektif guna memperkuat dalil tim advokasi dalam gugatannya.

“Kebijakan perihal tata ruang merupakan hal yang krusial, sehingga negara secara khusus mengaturnya dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Oleh karenanya, terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilakukan oleh Pemkab Way Kanan terhadap PT PSM yang terindikasi melanggar Perda RTRW merupakan suatu bentuk nyata yang mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” jelas Chandra Bangkit Saputra fasilitator di acara FGD itu

Dandy Ibrahim