Bisnis  

DPR Ultimatim Asuransi Jiwasraya Hingga Akhir Desember untuk Bayar Tunggakan Polis ke Nasabah

Ilustrasi Jiwasya/Kontan.co.id
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — DPR telah mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga akhir Desember 2019. Ultimatum tersebut diberikan usai 48 nasabah PT Asuransi Jiwasraya mengadukan perusahaan itu ke DP, karena belum membayar tunggakan polis asuransi kepada para nasabah.

Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, berencana membentuk panitia kerja (panja) jika OJK tidak juga menyelesaikan kasus tersebut hingga akhir Desember nanti.

“DPR juga akan memanggil OJK untuk menjelaskan kasus tersebut lebih detail dan solusi untuk para nasabah yang sudah dirugikan. Kalau kami tidak dapat masukan yang meyakinkan dari mereka sampai akhir Desember tidak ada jalan temu maka kita akan membentuk Panja,” tuturnya, Sabtu (7/12/2019).

Dito mengingatkan OJK selaku regulator agar memikirkan nasib para nasabah Asuransi Jiwasraya yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran polis asuransi.

“Komisi XI DPR mendesak OJK bisa menyelesaikan masalah akhir tahun ini, kasih kami informasi sebanyak-banyaknya dan rencana yang akan dilakukan selanjutnya,” katanya.

Bisnis