Pemkab Lampung Selatan Mekarkan Tiga Dinas

Bagikan/Suka/Tweet:

Iwan J Sastra/Teraslampung.com
KALIANDA –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berencana akan memekarkan tiga dinas  di Pemkab Lampung Selaatan. Dinas yang rencananya akan dimekarkan itu terdiri dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pasar Kebersihan dan Keindahan (DPKK) serta Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag dan UKM). 

Menurut Asiste Bidang Administrasi Setda Kabupaten Lampung Selatan, Eddyar Saleh, selain untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi Pemkab Lamsel, pemekaran tiga dinas tersebut juga upaya penyesuaian terhadap keberadaan kementerian di pemerintah pusat. 

Dinsosnakertrans akan dimekarkan menjadi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Lalu, DPKK menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Kemudian, Diskoperindag menjadi Dinas Koperasi dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan dan Pasar.

“Selain itu, menurut rencana juga Kantor Perpustakaan dan Asip Daerah (KPAD) nantinya akan dijadikan Kantor Badan Perpusatakaan dan Arsip Daerah (BPAD),” ujar Edyar Saleh, kepada Teraslampung.com, melalui sambungan telepon, Senin (13/1), sore.

Edyar menjelaskan, sebagai persiapan untuk pemekaran sejumlah dinas tersebut, pemkab Lamsel sudah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) nya untuk ditempatkan pada posisi di dinas dan badan hasil pemekaran tersebut.

Sedangkan untuk sarana dan prasarana lanjutnya, itu tidak berubah dan tetap akan memberdayakan yang telah ada. 

“Dengan dimekarkannya sejumlah dinas dilingkup Pemkab Lampung Selatan, diharapkan pekerjaan yang dilakukan bisa berjalan maksimal dan terfokus,” jelasnya.

Diungkapkannya, terkait untuk peraturan daerah (Perda) nya, pemkab Lamsel sudah mengajukan ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Rencananya pada hari Kamis tanggal 15 Januari nanti, akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) oleh DPRD Lamsel. Mudah-mudahan pada hari Senin tanggal 19 Januari sudah bisa di paripurnakan.  Setelah diparipurnakan, tentunya akan dilakukan rapat lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.