Bupati H. Ahmad Pairin memberikan sambutan oad aacara Musrenbang Kabupaten Lampung Tengah |
kependudukannya, sangatlah di perlukan. Hal ini tentunya untuk mengurangi
beragam problem sosial dan politik yang muncul akibat masih banyak warga
masyarakat yang lalai melaporkan status kependudukannya.
pemilihan umum (pemilu), satu diantaranya adalah terkait dengan validitas daftar
pemilih. Tidak sedikit ditemukan warga yang sudah meninggal dunia, namun
ternyata masih tercantum dalam daftar pemilih.
itu menurut Bupati Lampung Tengah H. Ahmad Pairin, S.Sos, muncul akibat masih
banyak warga masyarakat atau mungkin pengurus RT yang belum melaporkan terjadinya
kematian warganya. Hal ini, akibatnya status kependudukan warga yang sudah
meninggal secara administrasi kependudukan tidak tercatat dengan baik di kantor
desa, atau kecamatan maupun di Disdukpil setempat.
Bukan hanya kematian atau kelahiran saja yang harus dilaporkan warga
masyarakat, termasuk status pendidikan juga harus dilaporkan. Akibat tidak
dilaporkannya perubahan status pendidikan itu, maka tidaklah heran bila hingga
kini masih banyak desa dan kecamatan, termasuk di Lampung Tengah data
pendidikan warganya tidak menutup kemungkinan didominasi oleh warga yang
berpendidikan sekolah dasar (SD).
tentang wajib belajar sembilan tahun, sudah banyak warga kita yang pendidikan
terakhirnya SMP atau bahkan pendidikan SMA,”ungkap Pairin.
kependudukannya, tentu saja menjadi tanggungjawab
pemerintah daerah melalui Disdukcapil dalam meningkatkan kesadaran warga untuk
memperbaharui dokumen kependudukannya, dengan data yang lebih lengkap,
diantaranya, status kelahiran, kematian, pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Bahkan,
saat ini untuk mengurus administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di
setiap kecamatan.
Wabup Lamteng H. Mustafa menyerahkan bantuan beasiswa bagi pelajar di Lampung Tengah |
termasuk pengurus RT untuk memperbaharui dokumen kependudukan, tanpa pro aktif
warga maka akan terus muncul masalah dokumen kependudukan, sekalipun
Disdukcapil telah malakukan pendataan secara lengkap,”tegasnya.
Kependudukan dan Catatan Sipil dalam lima tahun terakhir menunjukkan progress
yang meningkat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk yang memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Akte Kelahiran, dan Akte
Perkawinan.
jumlah tersebut terjadi
peningkatan sebanyak 8.936
KK bila dibandingkan dengan pelayanan
pada tahun 2013 yang hanya
mencapai 97.635 KK. Peningkatan
pembuatan KK menunjukkan makin membaiknya pengetahuan dan kesadaran warga
masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan. Sedang, jumlah Kepala
Keluarga yang telah memiliki Kartu Keluarga
pada tahun 2014 sebanyak 106.571 Kepala Keluarga atau 38 persen dari jumlah
Kepala Keluarga di Kabupaten Lampung Tengah yang mencapai 534.759 KK.
jumlah KTP SIAK yang diterbitkan
selama tahun 2014 sebanyak 58.653. Jumlah tersebut meningkat
sebesar 7,09 persen jika
dibandingkan dengan pelayanan tahun 2013 yang mencapai 54.768 eksemplar KTP SIAK .
menyadari betapa pentingnya identitas tanda kependudukan. Sedang jumlah penduduk
yang memiliki E-KTP tahun 2014 mencapai 760.238 orang atau 77,10 persen dari jumlah penduduk yang wajib
memiliki KTP yang berjumlah 986.067orang. Peningkatan pembuatan dokumen
administrasi kependudukan juga terlihat dari jumlah Akte Kelahiran yang dikeluarkan selama tahun 2014,
yaitu sebanyak 66.683 lembar
akte, atau meningkat sebesar
26 persen dibandingkan pelayanan
tahun 2013 yang hanya
mencapai 52.521 lembar akte.
Sampai dengan tahun 2014
jumlah penduduk yang memilik akte kelahiran
sebanyak 227.434 orang.
Perkawinan non Islam yang diterbitkan selama tahun 2014 sebanyak 599 lembar, sedang pelayanan tahun 2013 hanya yang berjumlah 581 Akte. Sampai dengan tahun 2013 jumlah penduduk yang memiliki akte
perkawinan non Islam sebanyak 4.634 orang,”katanya.
Keberhasilan
pembangunan bidang kependudukan
Kabupaten Lampung Tengah, juga ditandai dengan terus meningkatnya jumlah
penduduk yang memiliki KTP dan jumlah kepemilikan Akte Kelahiran per 1000
penduduk. Sampai dengan tahun 2014 jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP (usia
17 tahun ke atas dan atau sudah menikah) mencapai 986.067 orang. Dari jumlah
tersebut yang telah memiliki KTP sebanyak
864.305 orang
atau 87,65 persen
dari jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP, atau meningkat sebesar 7,28
persen dibanding dengan capaian tahun 2013.
Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah diterapkan, diketahui keadaan
kependudukan Kabupaten Lampung Tengah sampai dengan akhir Desember 2014 dimana
jumlah penduduk berjumlah 1.449.851 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki
749.328 jiwa dan penduduk perempuan berjumlah
700.523 jiwa. Jumlah KK sesuai dengan Daftar
Rumah Tangga (DRT) yang ada berjumlah 534.759 KK, serta jumlah
penduduk yang telah melakukan perekaman E- KTP berjumlah 760.238 orang atau 77,10 persen dari wajib e-KTP sebesar 986.067 orang.
meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya akte kelahiran, berdampak
makin meningkatnya jumlah kepemilikan Akte Kelahiran, per 1000 penduduk mencapai
157 orang,
artinya setiap seribu penduduk yang memiliki Akte kelahiran sebesar 157 orang. Jumlah tersebut mangalami
peningkatan sebesar 44,03 persen dibanding dengan tahun 2013,”tandas Bupati. (ADVETORIAL)