Warga Harus Proaktif Perbarui Dokumen Kependudukan

Bagikan/Suka/Tweet:
Bupati H. Ahmad Pairin memberikan sambutan oad aacara Musrenbang Kabupaten Lampung Tengah
LAMPUNG TENGAH–Sikap proaktif warga masyarakat untuk melaporkan status
kependudukannya, sangatlah di perlukan. Hal ini tentunya untuk mengurangi
beragam problem sosial dan politik yang muncul akibat masih banyak warga
masyarakat yang lalai melaporkan status kependudukannya.
Sebagai contoh, biasanya problem yang mencuat menjelang
pemilihan umum (pemilu), satu diantaranya adalah terkait dengan validitas daftar
pemilih. Tidak sedikit ditemukan warga yang sudah meninggal dunia, namun
ternyata masih tercantum dalam daftar pemilih.
Problem ketidakvalidan daftar pemilih pada setiap pemilu
itu menurut Bupati Lampung Tengah H. Ahmad Pairin, S.Sos, muncul akibat masih
banyak warga masyarakat atau mungkin pengurus RT yang belum melaporkan terjadinya
kematian warganya. Hal ini, akibatnya status kependudukan warga yang sudah
meninggal secara administrasi kependudukan tidak tercatat dengan baik di kantor
desa, atau kecamatan maupun di Disdukpil setempat.

Bukan hanya kematian atau kelahiran saja yang harus dilaporkan warga
masyarakat, termasuk status pendidikan juga harus dilaporkan. Akibat tidak
dilaporkannya perubahan status pendidikan itu, maka tidaklah heran bila hingga
kini masih banyak desa dan kecamatan, termasuk di Lampung Tengah data
pendidikan warganya tidak menutup kemungkinan didominasi oleh warga yang
berpendidikan sekolah dasar (SD).
“Padahal saya yakin dengan adanya program pemerintah
tentang wajib belajar sembilan tahun, sudah banyak warga kita yang pendidikan
terakhirnya SMP atau bahkan pendidikan SMA,”ungkap Pairin.
Masih banyaknya warga yang tidak melaporkan status
kependudukannya, tentu saja menjadi  tanggungjawab
pemerintah daerah melalui Disdukcapil dalam meningkatkan kesadaran warga untuk
memperbaharui dokumen kependudukannya, dengan data yang lebih lengkap,
diantaranya, status kelahiran, kematian, pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Bahkan,
saat ini untuk mengurus administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di
setiap kecamatan.
Wabup Lamteng H. Mustafa menyerahkan bantuan beasiswa bagi pelajar di Lampung Tengah
“Memang dibutuhkan pro aktif warga masyarakat
termasuk pengurus RT untuk memperbaharui dokumen kependudukan, tanpa pro aktif
warga maka akan terus muncul masalah dokumen kependudukan, sekalipun
Disdukcapil telah malakukan pendataan secara lengkap,”tegasnya.
Secara umum menurut Bupati, pembangunan bidang
Kependudukan dan Catatan Sipil dalam lima tahun terakhir menunjukkan progress
yang meningkat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk yang memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Akte Kelahiran, dan Akte
Perkawinan.
Selama tahun 2014, di Kabupaten Lampung Tengah jumlah KK yang dikeluarkan mencapai 106.571 KK,
jumlah tersebut terjadi
 peningkatan  sebanyak 8.936
KK bila dibandingkan dengan pelayanan
pada tahun 2013 yang hanya
mencapai 97.635 KK. Peningkatan
pembuatan KK menunjukkan makin membaiknya pengetahuan dan kesadaran warga
masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan. Sedang, jumlah Kepala
Keluarga yang telah memiliki Kartu Keluarga 
pada tahun 2014 sebanyak 106.571 Kepala Keluarga atau 38 persen dari jumlah
Kepala Keluarga di Kabupaten Lampung Tengah yang mencapai 534.759 KK.
Sementara itu,
jumlah KTP SIAK yang diterbitkan
selama tahun 2014  sebanyak 58.653. Jumlah tersebut  meningkat 
sebesar 7,09 persen jika
dibandingkan dengan pelayanan tahun 2013 yang mencapai 54.768  eksemplar KTP SIAK .
Peningkatan penerbitan KTP SIAK, karena masyarakat makin
menyadari betapa pentingnya identitas tanda kependudukan. Sedang jumlah penduduk
yang memiliki  E-KTP tahun 2014  mencapai 760.238 orang atau 77,10  persen dari jumlah penduduk yang wajib
memiliki KTP yang berjumlah 986.067orang. Peningkatan pembuatan dokumen
administrasi kependudukan juga terlihat dari jumlah Akte Kelahiran yang dikeluarkan selama tahun 2014, 
yaitu sebanyak  66.683 lembar
akte, atau meningkat sebesar
26 persen dibandingkan pelayanan
tahun 2013 yang hanya
mencapai 52.521 lembar akte.
Sampai dengan tahun 2014
jumlah penduduk yang memilik akte kelahiran 
sebanyak 227.434 orang.
“Penerbitan Akte
Perkawinan non Islam yang diterbitkan selama tahun 2014 sebanyak  599 lembar, sedang pelayanan tahun 2013 hanya yang berjumlah 581 Akte. Sampai dengan tahun 2013 jumlah penduduk yang memiliki akte
perkawinan non Islam sebanyak 4.634 orang,”katanya.

Keberhasilan
pembangunan bidang kependudukan 
Kabupaten Lampung Tengah, juga ditandai dengan terus meningkatnya jumlah
penduduk yang memiliki KTP dan jumlah kepemilikan Akte Kelahiran per 1000
penduduk. Sampai dengan tahun 2014 jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP (usia
17 tahun ke atas dan atau sudah menikah) mencapai 986.067 orang. Dari jumlah
tersebut yang telah memiliki KTP sebanyak 
864.305 orang
atau 87,65 persen
dari jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP, atau meningkat sebesar 7,28
persen dibanding dengan capaian tahun 2013.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah diterapkan, diketahui keadaan
kependudukan Kabupaten Lampung Tengah sampai dengan akhir Desember 2014 dimana
jumlah penduduk berjumlah 1.449.851 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki
749.328  jiwa dan penduduk perempuan berjumlah
700.523  jiwa. Jumlah KK sesuai dengan Daftar
Rumah Tangga (DRT) yang ada berjumlah 534.759 KK, serta jumlah
penduduk yang telah melakukan perekaman E- KTP berjumlah 760.238 orang atau 77,10  persen dari wajib e-KTP sebesar 986.067 orang.
”Seiring
meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya akte kelahiran, berdampak
makin meningkatnya jumlah kepemilikan Akte Kelahiran, per 1000 penduduk mencapai
157 orang,
artinya setiap seribu penduduk yang memiliki Akte kelahiran sebesar 157 orang. Jumlah tersebut mangalami
peningkatan sebesar 44,03 persen dibanding dengan tahun 2013,”tandas Bupati. (ADVETORIAL)