Empat Rumah Makan dan Tiga Hotel di Bandarlampung Disegel

Penyegelan oleh TP4D di Hotel Sahid Kota Bandarlampung, Selasa (23/6/2021).
Penyegelan oleh TP4D di Hotel Sahid Kota Bandarlampung, Selasa (23/6/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung menyegel empat rumah makan dan tiga hotel, Selasa (23/6/2021). Penyegelan dilakukan karena rumah makan dan hotel itu tidak optimal menggunakan tapping box dan menunggak pajak.

Menurut Kepala TP4D M. Umar penyegelan kali ini sudah yang ke empat kalinya tim menyegel rumah makan dan hotel dan diharapkan ini yang terakhir kalinya.

“Kita harapkan ini yang terakhir kalinya kita tim melakukan penyegelan oleh sebab itu kami meminta kepada pengusaha restoran, hotel dan hiburan agar segera menyelesaikan kewajibannya ke BPPRD,” jelas M. Umar usai menyegel Hotel Marcopolo Kota Bandarlampung Rabu 23 Juni 2021.

Saat ditanyakan awak media apakah ada niat untuk membawa ke ranah hukum bagi para pengusaha yang tidak optimal menggunakan tapping box, menurut M. Umar opsi ke depan karena tindakan yang dilakukan saat ini masih persuasif kepada para pengusaha.

“Kita lihat ke depan lah tapi kita berharap antara pengusaha dan pemerintah ada sinergitas yang baik,” ujarnya.

TP4D Kota Bandarlampung  melakukan penyegelan pertama di Rumah Makan (RM) Sederhana jalan Teuku Umar, setelah itu RM Soto Sedap Hj. Widodo dan RM Pecel Lele Mbak Mar keduanya di jalan Sultan Agung kemudian RM Gaaram Indonesian Crispy Chiken lantai II Mall Bumi Kedaton (MBK) jalan Teuku Umar.

Setelah itu menuju Hotel Sari Damai di jalan Teuku Umar hotel tersebut disegel dengan dipasang goverment line. Selanjutnya tim meluncur ke jalan Yos Sudarso untuk melakukan penyegelan Hotel Sahid dan terakhir penyegelan Hotel Marcopolo di jalan dr Soesilo tepat di samping kantor Pemkot.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Kota Bandarlampung kepada awak media menjelaskan penyegelan kepada 4 rumah makan dan restoran itu selain tidak optimal menggunakan tapping box juga ada yang menunggak pajak.

“Yang pertama RM Sederhana dan RM Soto Sedap Hj. Widodo mereka tidak optimal menggunakan tapping box bahkan kita (tim) melihat sendiri transaksi di RM Sederhana mereka menggunakan nota biasa dan tapping box-nya baru dihidupkan setelah kita datang,” ungkapnya

“Lalu RM Pecel Lele Mbak Mar, rumah makan ini menunggak pajak sejak maret 2020. Dari pengawasan kami dia semestinya setor Rp10 juta/bulan tapi yang dia setor Rp1,5 juta/bulan dan itu menunggak, RM Gaaram sejak buka bulan Juli 2020 tidak pernah setor pajak tidak optimal menggunakan tapping box dan dari hitungan kami dia menunggak sekitar Rp150 juta,” tambah Yanwardi.

Begitu juga dengan tiga hotel yang disegel tersebut semuanya mempunyai tunggakan pajak hotel bahkan ada yang sejak tahun 2019 belum dibayar tunggakannya.

“Hotel Sari Damai menunggak sejak Maret 2020 kita perkirakan dia menyetor pajak itu sekitar Rp5 juta/bulan. Sedangkan Sahid hotel menunggak sejak November 2020 dan perhitungan kami hotel itu menyetorkan pajak perbulannya Rp20 juta/bulan. Sedangkan Hotel Marcopolo menunggak pajak sejak bulan Februari 2019 dan perhitungan kami hotel itu membayar pajak antara Rp20 – 25 juta/bulan,” jelas Kepala BPPRD Yanwardi.

Dandy Ibrahim