Ini Sikap KPU Lampung Soal Pemberhentian Esti Nur Fathonah

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyakan pihaknya menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Eni Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung.

BACA: Diberhentikan Sebagai Komisioner KPU Lampung, Esti Nur Fathonah Diminta Buka-bukaan

“Kami sepenuhnya menghormati keputusan DKPP. Kami tidak dalam posisi untuk menanggapi amar putusan DKPP. Kami akan tetap fokus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sesuai UU yang berlaku,” kata Erwan, dalam konferensi pers di Kantor KPU Lampung, Kamis sore (13/2/2020).

Mengenai tugas-tugas dan wewenang yang selama ini menjadi tanggung jawab Esti, kata Bustanmi, akan dilaksanakan oleh wakil ketua divisi di KPU Lampung, termasuk tugas sebagai koordinator wilayah.

“Pascakeputusan DKPP, kami menunggu arahan KPU pusat. Termasuk terkait orang yang akan menggantikan Esti sebagai komisioner KPU Lampung. Kami meminta masyarakat Lampung dapat memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kami. Jangan sampai pascaputusan ini opini publik yang terbangun tidak kondusif,” katanya.

Erwan mengaku, KPU Lampung sejak November 2019 sudah menggelar rapat terkait laporan masyarakat tentang rekrutmen anggota KPU kabupaten/kota. Yakinlah, kami melaksanakan tugas dengan baik. Kami solid, termasuk dalam rekrutmen anggota KPU di 15 kabupaten/kota. Kita komitmen menjaga integritas,” katanya.

Mas Alina Arifin