Kasus Penyekapan, Polisi: Dokter Insani Zulfah Ikut Menginterogasi Ninoy Karundeng

Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Selasa, 8 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Selasa, 8 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Polisi mengungkap keterlibatan dokter Insani Zulfah Hayati dan suami dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al Falaah pada 30 September 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi mengatakan dokter Insani diajak oleh suaminya, Shairil Anwar untuk menjadi relawan medis saat unjuk rasa mahasiswa 30 September 2019. Mereka disebut akan memberi perawatan kepada para demonstran yang terluka atau terkena gas air mata.

BACA: Pengacara Bantah Dokter Insani Ikut Interograsi Ninoy Karundeng

Namun saat berada di Masjid Al Falaah, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap, polisi menyebut Insani dan suaminya tidak bertugas sebagai tenaga medis.

Ads by Kiosked
“Malah ikut-ikutan interogasi korban dan tidak membantu medis, padahal Ninoy babak belur,” ujar Suyudi melalui pesan singkat, Kamis, 17 Oktober 2019.

Kuasa hukum dokter Insani, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng.

“Infonya diduga melanggar pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang,” kata dia.

Gufroni berpendapat, penetapan tersangka terhadap Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi tersebut tidak memperhatikan nilai kode etik profesi. Nilai-nilai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan, terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” ujar Gufroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurut Gufroni, keberadaan kliennya di Masjid Al Falaah dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai dokter. Yaitu, memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk terhadap Ninoy Karundeng. Dia berpendapat, dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum.

“Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing,” kata Gufroni.

Untuk itu, Gufroni berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Insani dan membawa kasus ini ke MKDKI terlebih dahulu. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, ujar Gufroni, kuasa hukum mempersilakan proses hukum berjalan.

“Tetapi jika MKDKI memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan,” kata dia.

Selain dokter Insani Zulfah, Polda metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng. 13 tersangka lain adalah Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Tempo