Pengedar Narkoba Diitangkap

Bagikan/Suka/Tweet:
Tersangka diperiksa di Polresta Bandarlampung, Rabu (17/12).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com- Pengedar narkoba dan sekaligus kurir, Pristianto (29), tak berkutik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya, Selasa (16/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan warga Jalan Ki Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Selatan itu polisi menyita barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno mengatakan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka kerap dijadikan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti tiga paket kecil sabu yang disimpan tersangka didalam dompet warna biru di atas kasur kamar milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan pengembangan,”kata Yustam kepada wartawan, Rabu (17/12).

Dari hasil pemeriksaan, Yustam menjelaskan,tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan petugas di dalam dompet adalah benar miliknya. Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pengedar dan sekaligus bandar diketahui bernama Enal Ismunandar (28) yang tinggal
di Rusunawa di daerah Umbul Asem, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat dengan cara membeli seharga 350 ribu. Kemudian sabu-sabu itu dijual kembali dengan tersangka seharga Rp 500 ribu.

“Tersangka menjalankan bisnis Barang haram itu, baru sekitar satu bulan yang lalu. Dia (tersangka ini termasuk pemain baru, selain membeli sabu dari tersangka Enal (DPO) untuk dijual kembali,
Pristianto juga merupakan seorang kurir dari tersangka Enal. Tersangka kerap disuruh untuk mengantarkan sabu oleh tersangka Enal, dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 ribu setiap satu kali antar barang,”kata dia.

Ditambahkannya, dari keterangan tersangka Pristianto, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka Enal yang sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya yakni sebagai bandar atau pemasok sabu-sabu.

“Untuk tersangka Enal, masih dalam pengejaran oleh petugas di lapangan, dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan penyelidikan dan
pengembangan,”tegasnya.

Tersangka Pristianto kini  mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Polisi akan msangja dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Zainal Asikin