Satpam Karaoke Dwipa Ini Edarkan Narkoba di Tempatnya Bekerja

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Subandi, satpam yang menjadi tersangka pengedar narkoba, diperiksa di Polres Bandarlampung, Senin (28/3).

BANDARLAMPUNG  – Satpam karaoke Dwipa, Subandi (47) yang sudah delapan tahun bekerja di tempat karaoke tersebut mengakui dirinya sudah tiga bulan menjadi pengedar narkoba di tempatnya bekerj. Menurutnya, para konsumen atau pembeli narkoba adalah para pengunjung dan pemandu lagu (PL) di karaoke Dwipa tempatnya bekerja.

“Ya sabu-sabu dan ekstasi itu, saya jual kepada para pengunjung karaoke dan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke Dwipa,”kata Subandi di hadapan petugas dan awak media, Senin (28/3/2016).

Dikatakannya, sabu-sabu dan ekstasi tersebut di dapatkannya dengan cara membeli dari seorang bandar berinisal OG (DPO) di daerah Sukaraja. Satu paket besar sabu-sabu, dibeli dirinya seharga Rp 5 juta. Selanjutnya barang haram tersebut, ia pecah jadi beberapa paket kecil.

“Satu paket sabu itu saya jual seharga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Dari penjualan itu, saya dapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu,”katanya.

Sementara untuk ekstasi, kata Subandi, ia juga membelinya dari OG sebanyak 50 butir dengan harga sebesar Rp 5 juta. Dari 50 butir ekstasi, sudah dijual kepada pemesannya sebanyak 20 butir.

“Satu butir pil ekstasi, saya jual seharga Rp 250 ribu sampai 300 ribu. Uang hasil penjualan, sudah habis saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Subandi.

Subandi mengaku , setiap hari ia menjual lima butir pil ekstasi dan lima paket kecil sabu. Menurut dia,  pembeli narkoba paling ramai pada Rabu malam dan Sabtu malam (malam Minggu).

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap Subandi (47) Satpam Karaoke Dwipa, pada Sabtu malam (26/3/2016) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menangkap warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras tersebut, ditempat kerjanya di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan didalam kotak korek api, satu plastik berisi 30 butir pil ekstasi, satu paket kecil sabu-sabu, dua paket sedang sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan 15 plastik klip bening sisa
sabu-sabu.