Unila-KPPN Bandarlampung Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Universitas Lampung (Unila) menggandeng KPPN Bandarlampung sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Kamis (27/6/2019).

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai II Rektorat setempat, dihadiri para BPP, PPK, kepala BAK, kepala BPHM, ketua LP3M di lingkungan Universitas Lampung.

Acara dibuka Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Muhammad Kamal. Pada sambutannya ia menyampaikan, selain menjamin proses tujuan utama menjadi lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum, tata kelola yang baik juga menjamin akuntabilitas kinerja yang tinggi, serta dapat dipastikan penggunaan anggaran semakin efektif dan efesien.

Dengan tata kelola yang baik pula, zona integritas suatu lembaga akan terjamin sebab transaksi-transaksi bisnis yang dijalankan benar-benar jauh dari upaya korupsi. “Sistem tersebut akan menciptakan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” ujarnya.

Panitia pada sosialisasi KKP yang rencananya efektif berlaku mulai 1 Juli 2019 ini menghadirkan dua pemateri dari KPPN Bandarlampung. Yakni Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Bandarlampung Prasetyo Wibowo dan Pelaksana Seksi verifikasi dan Akuntansi Rully Oktavian.

Keduanya menyampaikan materi tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang bertujuan mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit.

Terbitnya PMK Nomor 196/PMK.05/2018, menjadi dasar bagi unit instansi pemerintah yang mengelola daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sumber dana APBN dalam melakukan belanja dengan menggunakan KKP.

Pemberian uang persediaan (UP) kepada bendahara pengeluaran dibagi menjadi dua proporsi, yaitu UP tunai sebesar 60 persen dan UP KKP sebesar 40 persen.

Disampaikan pula oleh narasumber, terdapat dua jenis KKP yang dapat dimiliki dari satu bank penerbit KKP. Pertama, KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal, KKP ini dipegang oleh pelaksana kegiatan. Kedua, KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. KKP ini dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.