Jelang Akhiri Tugas, Bupati Budi Utomo Lantik Ratusan Pejabat Eselon

Bupati Budi Utomo menjawab pertanyaan wartawan seputar akhir masa jabatannya
Bupati Budi Utomo menjawab pertanyaan wartawan seputar akhir masa jabatannya .
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Bupati Budi Utomo dikabarkan akan kembali membongkar pasang komposisi para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara, Rabu siang ini (20/12/2013). Padahal, Meskipun masa jabatannya hanya tinggal sebelas hari lagi.

Bongkar pasang jabatan itu terjadi pada pejabat eselon II, III, dan IV. Untuk eselon II yang akan dilantik kemungkinan besar adalah mereka yang terpilih sebagai ‘pemenang’ dalam seleksi terbuka jabatan beberapa waktu lalu.

“Benar. Rencananya hari ini akan ada pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Herman, Rabu (20/12/2023).

Total jumlah pejabat yang akan terkena proses mutasi atau promosi kali ini mencapai sekitar 124-an orang. Rinciannya, enam pejabat eselon II, 47 orang pejabat eselon III, dan 71 pejabat eselon IV.

“Totalnya segitu kalau tidak salah ingat,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya persetujuan tertulis dari menteri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ia mengatakan bahwa izin tersebut tidak diperlukan. Sebab, banyak daerah yang tidak melakukan demikian.

Di samping itu, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara juga tidak mengharuskannya. Inilah pertimbangannya mengapa pihaknya tidak mengurus izin untuk pelantikan ratusan pejabat tersebut. Namun, khusus untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Disdukcapil, izin tersebut telah mereka kantongi.

“Kalau untuk pergantian pejabat Disdukcapil itu harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Dan itu sudah kami miliki,” tutur dia.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung dan Bawaslu Lampung Utara terlihat tak satu suara tentang larangan mengenai penggantian pejabat yang dilakukan oleh kepala daerah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai sampai dengan akhir masa jabatan. Padahal, aturan memang melarang hal tersebut.

“Setiap kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai sampai dengan akhir masa jabatan,” tegas anggota Bawaslu Lampung, Suheri belum lama ini.