DPRD Lampura Nilai Pelantikan Puluhan Pejabat Langgar Aturan

Suasana rapat antara Komisi I DPRD Lampung Utara bersama pihak eksekutif untuk membahas polemik pelantikan puluhan pejabat yang diduga melanggar aturan.
Suasana rapat antara Komisi I DPRD Lampung Utara bersama pihak eksekutif untuk membahas polemik pelantikan puluhan pejabat yang diduga melanggar aturan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–DPRD Lampung Utara menilai pelantikan ke-73 pejabat yang dilakukan oleh pemkab memang melanggar aturan. Meski begitu, mereka menyerahkan sepenuhnya persoalan pelanggaran ini pada Pemerintah Pusat.

“Pelantikan puluhan pejabat Lampung Utara akhir Maret lalu memang menabrak aturan,” tegas Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori usai rapat bersama pihak eksekutif di gedung legislatif, Rabu (17/4/2024).

Apa yang disampaikannya tersebut merujuk pada surat dari Menteri Dalam Negeri pada akhir Maret lalu. Sebab, terhitung sejak tanggal 22 Maret, kepala daerah atau penjabat kepala daerah dilarang untuk merotasi para pejabatnya masing-masing. Keberadaan surat ini jugalah yang membuat pihaknya memanggil perwakilan eksekutif untuk membahas persoalan tersebut.

“Meski begitu, semuanya kami serahkan pada Pemerintat Pusat. Apa pun keputusannya, Pemkab Lampung Utara harus melaksanakannya,” paparnya.

Di tempat sama, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Martahan Samosir mengatakan, pihaknya masig menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait polemik pelantikan para pejabat tersebut. Apa pun yang diarahkan, pihaknya akan siap melaksanakannya.

“Kami nunggu arahan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini,” tuturnya.

Sebelumnya, proses pergantian puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara belum lama ini diduga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri. Sebab, pergantian pejabat itu dilakukan mereka pada tanggal 22 Maret yang menjadi awal dari penetapan larangan tersebut.

Surat yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian itu dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur atau penjabat/Pj gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Surat itu berisikan kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Intinya surat tersebut menegaskan bahwa pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya, petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum.