Pemkab Lampung Utara Diminta segera Batalkan Pelantikan Pejabat tak Sesuai Aturan

Akademisi Umko Lampung Utara, Suwardi
Akademisi Umko Lampung Utara, Suwardi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara harus segera membatalkan pelantikan ke-73 pejabat yang dilakukan pada akhir Maret 2024. Jika tidak, hal itu sama saja menjerumuskan para pejabat tersebut.

“Pilihan pemkab cuma ada dua. Dibatalkan atau dilantik ulang,” tegas akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Suwardi, Senin (22/4/2024).

Menurut Suwardi, kedua pilihan tersebut yang harus segera dilaksanakan oleh pemkab. Selain untuk menghentikan kontroversi yang terjadi, langkah ini dapat ‘menyelamatkan’ para pejabat tersebut. Sebab, merek rentan bersinggungan dengan persoalan hukum karena dasar pelantikan mereka tidak sesuai aturan.

“Ibarat sebuah bangunan, kalau pondasinya sembarangan, tentu bangunan itu kapan saja bisa roboh,” jelasnya.

Ia juga mengaku heran dengan lambannya respons pemkab terkait persoalan ini. Alasan sedang menunggu hasil konsultasi dengan Pemerintah Pusat dinilainya terkesan mengada-ada. Sebab, daerah lain yang melakukan kesalahan yang sama telah meresponsnya dengan cepat.

“Banyak daerah yang sepertiny telah melakukan pembatalan pelantikan yang mereka lakukan. Jadi, agak aneh jika kita masih belum meresponsnya sampai saat ini,” kata dia.

Sebelumnya, proses pergantian puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara belum lama ini diduga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri. Sebab, pergantian pejabat itu dilakukan mereka pada tanggal 22 Maret yang menjadi awal dari penetapan larangan tersebut.

Surat yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian itu dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur atau penjabat/Pj gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Surat itu berisikan kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Intinya surat tersebut menegaskan bahwa pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya, petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum.