Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih, Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi di Perumda Way Rilau

Kantor PDAM (Perumda Air Bersih) Way Rilau Bandarlampung
Kantor PDAM (Perumda Air Bersih) Way Rilau Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air bersih (Perumda) Way Rilau Kota Bandarlampung  dengan pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00

“Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di Perumda Way Rilau,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya, Kamis 4 April 2024

Ricky menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan.

“Juga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Ricky Ramadhan.

“Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa tersebut adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), tidak menutup kemungkinan jumlah Kerugian Keuangan Negara akan bertambah,” tambahnya.

Selain itu, Kejati Lampung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan pipa itu.

“Penyidik sudah memeriksa yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Perumda Way Rilau Kota Bandarlampung,” pungkas Kasi Penkum Kejati Lampung. dengan dugaan kerugian negara Rp3 miliar lebih.

Dandy Ibrahim