Tim Advokasi Minta Kriminalisasi Terhadap Delapan Warga Rempang Dihentikan

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BATAM — Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan Rempang yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam mengecam penangkapan dan penetapan tersangka secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polresta Barelang.

BACA: Tolak Relokasi Warga Kampung Tua Pulau Rempang, Ribuan Warga Melayu Se-Sumatera Mendemo BP Batam

Dalam siaran persnya, Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan – Rempang tersebut meminta Kapolresta Barelang menghentikan kriminalisasi terhadap delapan orang warga Rempang – Galang yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi menemukan terdapat 8 orang yang ditangkap pada saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang pada Kamis lalu  (7/9/2023).

Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat mengatakan, proses hukum yang dijalani terhadap warga begitu cepat prosesnya, mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Penetapan tersangka dan penahanan terjadi dihari yang sama, sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini,” kata Mangara yang menjadi salah satu anggota Tim Advokasi dari LBH Mawar Saron.

Selain itu, Tim Advokasi juga mengecam penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) baik kekerasan dan penggunaan gas air mata yang digunakan oleh aparat gabungan (POLRI, TNI dan Satpol PP) terhadap warga.

Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan (anak, perempuan dan lansia) yang mengalami luka-luka, gangguan pernafasan dan bahkan tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sementara itu Sekretaris PBH Peradi Batam Nofita Putri Manik mengatakan, kondisi salah seorang warga yang ditahan mengalami gangguan kesehatan.

“Di dalam tahanan salah satu warga yang didampingi oleh Tim Advokasi juga mengalami gangguan kesehatan, seperti mata merah, sakit kepala, sakit punggung dan sampai muntah-muntah, kami menduga hal tersebut terjadi karena kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan pada kamis, 07/09/23 lalu,” kata Nofita.

Tim Advokasi, Sopandi dan Yayan Setiawan (Pengacara PBH Peradi Batam) menilai bahwa proses penahanan terhadap para warga dilakukan secara paksa tanpa memperhatikan hak-hak mereka.

“Penahanan tersebut dilakukan secara paksa, selain itu pemuda melayu tersebut juga mengalami penyitaan HP yang dilakukan juga secara paksa dengan dirampas tanpa alasan yang sah, Kami melihat ada beberapa Pasal (Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 192 ayat 1 huruf e KUHP) yang sangkakan terlalu dipaksakan, karena mengirimkan video aksi penebangan yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan saat terjadi bentrok (7/9/23) dikirim ke whatsapp grup, padahal SKB 3 menteri jelas mengatur bahwa Whatsapp group merupakan ranah privat,” kata Yayan.

Terasbatam.id