Kasus Penimbunan BBM, Polresta Belum Tetapkan Tersangka

Mobil pembawa minyak mentah ilegal yang diamankan polisi, Selasa (19/8). Foto: Teraslampung.com/Zaenal.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Setelah dilakukannya pemeriksaan dan gelar perkara terhadap tujuh orang yang diamankan oleh tim gabungan pada saat pengerebekan di salah satu gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) mentah diduga ilegal, Senin dan Selasa lalu (18-19/8) hingga kini Polresta Bandar Lampung, belum menetapkan tersangka. Padahal, penyidik sudah melakukan gelar perkara. (Baca: Ribuan Liter BBM Ilegal Hasil Sitaan tak Tampak Lagi di Polresta)

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan petugasnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang diamankan dari tempat kajadian perkara (TKP) pengerebekan BBM yang diduga ilegal tersebut.
“Hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang diamankan, penyidik belum dapat menetapkan sebagai tersangka terkait penangkapan BBM mentah itu,”kata Dery, Kamis (21/8).

Dery Agung Wijaya menjelaskan, penyidik Polresta Bandarlampung sedang melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi lagi dan mengumpulkan barang bukti terkait pengerebekan BBM mentah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atau surat kelengkapan dari pembawa BBM tersebut yang dikirim dari Palembang, rencananya minyak tersebut akan dikirim ke wilayah Tangerang. sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran atau pengurangan pada BBM dalam tengki mobil. Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan dan petugas juga sedang mengumpulkan barang bukti terkait surat jalan dan delivery order (DO) atau dokumen lainnya terkait BBM mentah yang diamankan,”ujar Dery Agung Wijaya.

Sementara itu, terkait pengerebekan BBM jenis solar dan bensin (premium) ilegal yang sebelumnya ditangkap oleh petugasnya di wilayah Gunung Kunyit, Telukbetung Selatan, Rabu (18/8) lalu masih terus dilakukan pemeriksaan. Pasalnya ada perbedaan dari keterangan saksi, masih dipelajari oleh penyidik.

“Belum ada penambahan tersangka, sebab masih ada perbedaan keterangan dari para saksi terkait BBM ilegal tersebut. Hingga saat ini, tersangka baru tiga orang , Topik, Usman dan Tedi,” tandasnya.