Soal Pengalihan Bantuan Beras, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Lampung Utara

Kantor Pos PT Pos Indonesia di Lampung Utara
Kantor Pos PT Pos Indonesia di Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Berdalih baru menjabat, Kepala Kantor Pos Lampung Utara, Hastian, terkesan sangat berhati – hati dalam mengomentari permasalahan pengalihan bantuan beras 2021 yang ‎diduga tak sesuai prosedur.

Bantuan Beras yang dimaksud ialah Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan ‎Kegiatan Masyarakat/BB-PPKM untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Lampung Utara. BB-PPKM ini berasal Kementerian Sosial yang disalurkan pada tahun 2021 lalu. Belakangan diketahui bahwa sejumlah BB-PPKM itu diduga dialihkan oleh Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia tanpa melalui prosedur yang diharuskan. Jumlah KPM yang diduga tidak menerima BB-PPKM karena pengalihan itu mencapai ratusan KPM.

BB-PPKM ini sendiri merupakan bagian dari Bantuan Sosial Tunai yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atas kebijakan PPKM di tahun tersebut. BST itu berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 Kg/KPM.

“Mohon maaf sebelumnya, aku bingung mau menanggapinya karena aku kan baru satu bulan di situ (menjadi kepala)‎” kata Hastian kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Kendati demikian, pihaknya sedang mempelajari permasalahan tersebut. Salah satu caranya dengan menelusuri berkas – berkas yang berkaitan dengan persoalan itu. Lantaran belum berhasil menemukan berkas yang dimaksud, ia tak ingin berspekulasi mengenai langkah apa yang akan dilakukannya jika memang terbukti benar adanya.

“Kita lihat dulu seperti apa‎ ininya. Cuma ini kan lagi mencari berkas – berkasnya dulu,” kelitnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara pada tahun 2021, Amrullah ketika dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022), membenarkan bahwa ada sejumlah BST yang dialihkan ke bukan KPM‎ asal. Pengalihan itu dikarenakan berbagai alasan.

“Alasannya di antaranya karena ada KPM yang enggak datang mengambil BST, dan ada juga KPM yang tidak diketahui keberadaannya,” kata Amrullah di kantornya.

Amrullah menjelaskan, jumlah BST yang dialihkan untuk mencapai sekitar 769 KPM. BST itu dialihkan kepada warga lainnya. Meski begitu, yang dialihkan itu hanya untuk BST beras, sedangkan BST uang dikembalikan ke Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos Pusat.

“Kalau untuk BST uang, kami kembalikan ke Pemerintah Pusat,” terang dia.

Ia berdalih, pengalihan bantuan beras itu terpaksa mereka lakukan karena berpacu dengan waktu. Ditakutkan jika disimpan terlalu lama maka beras yang berkualitas medium itu akan rusak kualitasnya.

“Karena terdesak waktu makanya pembagian beras itu harus cepat. Khawatirnya jika disimpan terlalu lama maka akan rusak,” jelasnya.

Amrullah mengatakan, dasar ‎pengalihan itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan distribusi bantuan beras PPKM (BB-PPKM) tahun 2021. Dalam aturan itu diperkenankan untuk melakukan pengalihan bantuan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Penetapan KPM pengganti sesuai persetujuan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, atau aparat RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat. Persetujuan itu dituliskan dalam SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak pengganti KPM bantuan beras PPKM 2021 yang ditandatangani oleh pendamping.

Menariknya, saat ditanya mengenai keberadaan surat persetujuan untuk pengalihan kepada ratusan KPM pengganti tersebut, Amrullah terkesan menghindar. Ia hanya mampu menunjukan satu contoh surat persetujuan saja. Untuk surat persetujuan pengalihan KPM lainnya, ia terlihat tak mau memperlihatkannya. Alasannya karena untuk mengakses data mengenai persetujuan pengalihan BB-PKM itu memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Kesan menghindar kian kentara manakala pihak media mempertanyakan kapan sekiranya yang bersangkutan dapat memperlihatkan surat pengalihan lainnya yang dimaksud, Amrullah tak dapat memastikan kapan dapat memenuhi permintaan tersebut. Kendati demikian, ia sempat menyebutkan pengalihan KPM itu di antaranya di lakukan di Kelurahan Kotaalam, Sribasuki, Cempedak.‎

Di sisi lain, baik Kepala Dinas Sosial Lampung Utara (Eka Dharma Tohir‎) maupun Lurah Kotaalam (Felix Sulandana) menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait pengalihan BB-PPKM itu.