Bisnis Batu Akik Sepi, Angga Alih Profesi Jadi Pembobol Ruko

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono saat tunjukkan barang bukti.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG Meredupnya bisnis batu akik di Lampung berdampak buruk bagi Angga, warga Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Karena bisnis batu akik di Bandarlampung sepi, ia pun banting setir dengan beralih profesi dari pebisnis batu akik menjadi pembobol toko.

Ia pun kemudian ditangkap polisi setelah ditetapjan sebagai tersangka pencurian di PT Mogi toko yang menjual peralatan timbangan, di sebuah ruko di Bandarlampung, Agustus 2016 lalu.

Saat diperiksa di Polsek Tanjungkarang Pusat, Kamis (13/10), Angga  mengakui ikut melakukan pencurian dengan cara membobol ruko dan mencuri brankas  karena diajak oleh temannya berinisial FR (DPO).

BACA: Pembobol Ruko di Durian Payung Dibekuk Polisi

“Saya mau saja diajak mencuri sama FR, karena saya lagi nggak punya uang dan penghasilan saya sebagai tukang parkir sangat kecil,”ujar Angga, Kamis (13/10/2016).

Menurutnya, sebelum ia bekerja jadi juru parkir, ia sebagai tukang pengasah batu akik. Namun karena usaha batu akik sepi dan tidak musim lagi, ia sudah tidak mendapatkan uang lagi.

“Saya beralih jadi tukang parkir, tapi tetap saja penghasilannya tidak bisa mencukupi makanya saya ikut ajakan FR untuk mencuri,”ucapnya.

Angga juga mengakui, sebelumnya ia pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba pada tahun 2013 lalu.

Dikatakannya, saat melakukan aksi pencurian, ia bertugas menunggu di luar toko dengan mengawasi situasi sekitar. Sementara yang masuk kedalam toko, FR dengan memanjat tembok belakang.

“Dari hasil pencurian itu dapat uang Rp 21 juta, saya dapat bagian Rp 5 juta dari FR. Tapi uangnya, sudah saya habiskan untuk kebutuhan keluarga saya dan untuk beli minuman keras,”ungkapnya.

 

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus Angga (33) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar toko mengambil brankas berisi uang sebesar Rp 21 juta. Saat beraksi, tersangka Angga bersama rekannya berinisial FR yang saat ini masih buron (DPO).

Polisi menangkap Angga di rumahnya di Jalan Ratu Dipuncak, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Selasa (11/10/2016) lalu. Dari penangkapan Angga, polisi menyita barang bukti brankas dan satu buah tas.