Dua Pencuri Bermodus Pecahkan Kaca Mobil Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Tersangka Malik dan Firman pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil saat dibawa petugas di Mapolresta Bandarlampung usai ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (17/9).

BANDARLAMPUNG – Malik (27) dan Firman (25) dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil,dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, Kamis (17/9) siang.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan warga Jatimulyo, Lampung Selatan dan warga Way Halim, Bandarlampung itu berdasarkan atas laporan korban Mujiono warga Sukabumi, Bandarlampung yang menjadi korban pencurian pecah kaca mobil di Gang Randu Jalan Panglima Polim, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat pada bulan Juni 2015 lalu.

Dari laporan itu, kemudian polis melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka mMlik ditangkap di rumahnya, sementara Firman ditangkap di sebuah warung di areal Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim saat sedang nongkrong.

“Tersangka Malik dan Firman memecahkan kaca mobil Mujiono dan mengambil tas dari dalam mobil. Kedua tersangka ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Dery kepada wartawan, Kamis (17/9).

Menurut Dery, tersangka Firman merupakan residivis, tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun kurungan dalam kasus yang sama di Lapas Rajabasa pada tahun 2012 lalu.

Dery mengutarakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 10 kali beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Bandarlampung. Keduanya beraksi sejak tahun 2012 lalu, saat menjalankan aksinya keduanya berbagi peran masing-masing.

“Tersangka Firman sebagai joki membawa sepeda motor dan mengawasi di area sekitar, tersangka Malik sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil menggunakan busi dan mengambil barang-barang berharga milik korban,”terangnya.

Sasaran kedua tersangka, lanjut Dery, mobil terparkir di pinggir jalan ditempat yang sepi dan didalamnya ada tas dan barang berharga. Keduanya mencari target sasaran pencurian, yakni dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Kedua tersangka pernah memecahkan kaca mobil Toyota Avanza di daerah Kemiling, Bandarlampung.

Dari dalam mobil itu keduanya mendapatkan uang senilai Rp 250 ribu. Tersangka Malik dan Firman, pernah mendapatkan kalung liontin dari dalam mobil milik salah satu korban

“Kalung liontin itu kami sita sebagai barang bukti, untuk barang bukti lain sudah dijual dengan tersangka dan uangya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,”jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Malik dan Firman kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.