Abdul Hafidz dan Yurlisman Dicopot sebagai Ketua KPU Lamsel dan Pesibar

Sidang DKPP (Istimewa)
Sidang DKPP (Istimewa)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan M. Abdul Hafidz dan Yurlisman dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Jetua KPU Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Sanksi tersebut diputuskan pada sidang DKPP dengan agenda pembacaan Putusan dari 23 perkara pada Kamis (16/5).

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak putusan,” kata ketua majelis hakim DKPP, Harjono, ketika  membacakan amar putusan.

Selain Harjonono, angggota majelis hakim DKPP yang memutus perkara tersebut adalah Prof Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, dan Fritz Edward Siregar.

Putusan tersebut diambil DKPP dengan pertimbangan kedua ketua KPU sebagai teradu terbukti ceroboh dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan bawahannya.

Menurut hakim DKPP, teradu seharusnya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tidak langsung menyimpulkan untuk melokalisir dan menyasar tanggungjawab atas peristiwa tersebut langsung kepada Ketua PPK Rajabasa.

Sanksi terhadap Abdul Hahidz terkait dengan perilaku jajaran PPK dan Ketua KPPS di Lamsel yang melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPR RI dari Partai Demokrat, yaitu Imer Darius.

Menurut hakim DKPP, teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan atasan langsung dari Ketua PPK dan Ketua PPS.

“Seharusnya teradu berperan aktif dalam melakukan klarifikasi terhadap jajaran PPK dan PPS yang diduga melakukan pertemuan dengan caleg. Bukan justru menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan dasar pemberian sanksi,” kata Fritz Edward Siregar.

Menurut DKPP, teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan juga terbukti tidak memberikan tindakan terhadap perbuatan salah satu bawahannya, yakni Qusoiri, anggota PPK Rajabasa yang melampaui kewenangannya dengan berkonsultasi langsung ke KPU Provinsi Lampung didampingi Zulkipli Anwar, calon Anggota DPR dari Partai Golkar.

DKPP menilau tindakan Qusoiri jelas bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Sebagai Penyelenggara Pemilu Qusoiri seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan terhadap peserta pemilu. Namun tindakan Qusoiri tidak mendapat perhatian serius dari teradu,” katanya.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, ayat (3) huruf f dan pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Meskipun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU, Abdul Hafidz dan Yurlisman masih akan tetap menjadi anggota KPU Lamsel dan Pesisir Barat.