DPRD Provinsi Lampung Jadwalkan Pelantikan Agus Bhakti Nugroho

Ketua DPRD PRovinsi Lampung Dedi Afrizal
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM—DPRD Provinsi Lampung telah menjadwalkan pelantikan Agus Bhakti Nugroho menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung menggantikan M. Hazizi yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu karena urusan pribadi.
Ketua DPRDProvinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakanpelantikan akan segera dilakukan pada 18 Juli 2017.

“Kemarin saudara Agus datang ke dewan untuk mengantarkan SK keputusan PAW saudara Hazizi. Insya Allah pelantikan dilakukan pada tangga 18 Juli. Yang nanti akan di bahas oleh Badan Musyawarah Dewan ,” kata Dedi, diruang kerjanya, Selasa (11/7).

Pengangkatan Agus Bakhti sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 161.18-3365 tahun 2017 tentang pengangkatan penggantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. Kemudian juga sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 161.18-3364 tentang pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Lampung.

“Dalam surat tersebut kelanjutan dari pengunduran diri M. Hazizi yang mengajukan pengunduran diri tanggal 30 Maret 2017 lalu,” kata Dedi.

Kemudian Dedi juga mengatakan menindaklanjuti terkait surat Ketua DPW PAN Lampung nomor: PAN/08/A/K-S/178/V/2017 perihal Pergantian Antar Waktu yang mengusulkan Agus Bhakti Nugroho.

Sementara itu Agus Bhakti legislatif asal daerah pemilihan Lampung Selatan mengatakan akan mengikuti proses yang berjalan. “Persiapan biasa saja, kita siap melaksanakan kewajiban kita. Kita juga akan siap melaksanakan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.