Tersangka Begal Sepeda Motor Ditembak Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Petugas medis Rumah Sakit  Ryacudu, Kotabumi sedang berusaha  mengangkat proyektil peluru di kaki kanan tersangka begal, Andi Saputra, Rabu (1/4).

SUNGKAI SELATAN–Polisi  menembak Andi Saputro (30) tersangka begal sepeda motor,  Rabu (1/4) sekitar pukul 04:15 WIB. Polisi terpaksa melumpuhkan Andi karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan  tempat persembunyian kawannya yang diduga juga menjadi pelaku pembegalan sepeda motor. Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan yang dibantu unit Resmob Polres Lampung Utara (Lampura) mencokok Andi Saputra (30) di Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampura.‎

Menurut Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Joni Effendi,  tersangka Andi merupakan target karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor disertai kekerasan alias begal pada  Januari 2015 silam. Pelaku merampas motor Yamaha Vega BE 6881 JY milik Yeyet Supriyatna (25), warga Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampura.

“Korban kehilangan motor Vega miliknya (akibat perbuatan tersangka),” katanya, Rabu (1/4/2015).

Modus operandi yang digunakan tersangka, kata perwira menengah Kepolisian ini, dengan bersembunyi di dalam kebun singkong menunggu calon korbannya. Setelah korban melintas, si pelaku dan rekannya melompat ke pinggir jalan dan langsung mengancam dengan golok serta senjata api ke leher korban. Kemudian, keduanya langsung mengambil motor dan merampas HP Nokia hitam tipe 1112 milik korban.

Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sungkai Selatan. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.‎ Hasilnya, mengarah kepada tersangka Andi.

“Dia (Andi) coba kabur waktu diminta menunjukkan rumah kawannya. Sudah kita peringati, namun tidak diindahkan, terpaksa melumpuhkannya di kaki kanan,” paparnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka Andi, imbuh dia, satu unit motor Yamaha Vega ZR milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. “Tersangka akan dikenai pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Identitas rekan pelaku sudah diketahui. Saat ini masih dalam pengejaran,” urai dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ternyata tersangka Andi terlibat dalam pembegalan ‎motor Honda Revo hitam BE 6495 JT milik korban Dwi Riyanto bin Eko Purwanto, di Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampura.

Sementara, tersangka Andi Saputra mengaku bahwa sudah dua kali melakukan pembegalan di daerah Sri Jaya, Sungkai Jaya yakni di bulan Januari dan bulan Februari. Pada pembegalan pertama, dia mengambil motor Yamaha Vega. Sedangkan pada aksinya yang kedua, ia dan rekannya berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Revo.

Hasil penjualan motor Honda Revo itu, ia mendapatkan bagian Rp.1 juta. Uang itu dihabiskannya untuk foya – foya. Sementara, motor Yahama Vega belum sempat dijual. Dalam beraksi, Andi berperan sebagai pengendara motor. Sedangkan rekannya bertugas menodong calon korban.

“Sepeda motor Honda Revo dijual di Tanjung Raja,” katanya.