Ini Syarat Pengembang Bisa Membangun Perumahan di Bandarlampung

Yusnadi Feriyanto, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung.
Yusnadi Feriyanto, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Untuk  memberikan kenyamanan bagi warganya yang akan memiliki rumah dengan cara membeli melalui pengembang (developer), Pemkot Bandarlampung sudah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2022.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Yusnadi Feriyanto didalam Perwali tersebut disebutkan syarat untuk membuat perumahan di Kota Bandarlampung minimal memiliki lahan seluas 72 meter persegi.

“Menurut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada bab VI, sudah ditetapkan luas lahan minimal tanah kavling seluas 72 meter persegi,” jelasnya di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu, 3 April 2024.

Yusnadi menambahkan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

“Di dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan untuk mengajukan tanah kavling minimal 60 meter persegi. Kenapa Perwali 72 meter? Karena dari hasil kajian kami bahwa dengan luas lahan 72 meter persegi itu perumahan layak huni, bisa untuk type 36 dan 21,” katanya.

“Kalau luas lahan 60 meter kami nilai tidak layak bagi masyarakat untuk menempati perumahan dengan luas lahan segitu. Karena dengan luas lahan segitu sulit bagi pengembang untuk memberikan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos),” tambahnya.

Yusnadi Feriyanto mengatakan,  pemberian izin bagi pengembang yang akan membuat perumahan di Dinas Perkim sudah dilakukan secara online.

“Kalau syaratnya komplit silahkan diupload saja karena sekarang perizinan sudah online,” pungkasnya.

DandyIbrahim