Hukum  

Kasus Penebangan 10 Pohon Pisang, Polda Lampung Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Heri Ch Burmeli

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Keluarga tersangka perkara penebangan 10 pohon pisang, Heri Ch Burmeli, mengaku kecewa karena hingga kini pengajuan penahanan belum dikabulkan penyidik Polda Lampung.

Heri sudah dua bulan mendekam di tahanan Polda Lampung. Upaya restorative justice sudah diajukan. Namun hingga kini belum ada tanda bisa dilaksanakan.

Menurut Eza Mu’tazia, istri Heri CH Burmeli, keluarga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Heri memiliki riwayat penyakit gula dan kondisinya juga stroke.

“Kami sudah mengajukan permohonan penahanan kepada penyidik. Bang Heri sudah diperiksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Hasilnya memang Bang Heri memiliki penyakit gula darah juga darah tingginya naik. Dia kan juga sakit stroke,” jelasnya, di rumahnya di kawasan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Sabtu, 1 Juli 2023.

Pengajuan penangguhan penahanan kepada penyidik terakhir sebelum Hari Raya Iduladha. Harapannya agar Heri bisa merayakan lebaran bersama keluarga.

“Saya minta ke penyidik supaya baang Heri bisa merayakan Iduladha di rumah sama anak-anak. Janji penyidik Senin (sebelum cuti bersama). Tetapi pas saya tanya pada hari Selasa ke penyidik, jawabanya kalau kasusnya bang Hei sudah dilimpahkan ke Kejati. Katanya perkaranya sudah P21,” ungkap ibu empat anak itu.

“Pada kesempatan ini, saya ingin mengetuk hati penyidik untuk membantu Bang Heri bertemu keluarga dengan mendapat penangguhan penahanan. Dia kan menderita stroke selama 10 tahun.Dia juga punya riwayat penyakit gula darah dan darah tinggi. Mudah-mudahan para penyidik di Polda Lampung terketuk hatinya. Kasusnya juga bukan korupsi atau kriminal yang jahat lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya dalam perkara penebangan pohon pisang di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame sempat akan diselesaikan dengan sistem Restorative Justice (RJ), tetapi gagal karena ada poin-poin yang diajukan pelapor Muhammad Heri memberatkan.

“Bulan Maret 2023 lalu sempat ada kesepakatan RJ tapi kami tolak karena poin-poin yang diajukan oleh pelapor memberatkan kami. RJ kan kesetaraan dan sama-sama merasa tidak ada yang diberatkan,” pungkasnya.

Dandy Ibrahim