Menganiaya Kawannya Hingga Keguguran, Dua Perempuan Muda Dicokok Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Penyaniayaan Terkait Utang-Piutang

R dan D, pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri berinisia T hingga korban mengalami keguguran, saat diperiksa polisi di Mapolresta Bandarlampung. Selasa (24/3).
Zainal Asikin/Terasalampung.com
BANDARLAMPUNG-Gara-gara masalah utang Rp 650 ribu, T (20) seorang perempuan
muda warga Jalan Sultan Jamil, Kelurahan Gedung Meneng Baru, Rajabasa,
Bandarlampung dianiaya dua kawannya sendiri,  De (20) dan R alias Che
(21), hingga babak belur, beberapa waktu lalu. Dua wanita itu pun kemudian
ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di lokasi
berbeda, pada Senin (23/4). 
Selain
mengamakan dua perempuan warga Kemiling, Bandarlampung,  polisi juga mengamankan beberapa barang
bukti. Antara lain satu potong buah celana panjang, sepasang sandal, dan satu
buah batu patahan paving blok.
 
Kasat
Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, akibat
kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya dan mengalami
keguguran pada kandungannya. Saat korban berinisial T, masih menjalani
perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda.

 “Kedua tersangka ditangkap setelah kejadian. Awalnya petugas menangkap
tersangka berinisial R. Selanjutnya petugas kembali menangkap tersangka
berinisial D saat berada di tempat kos miliknya di wilayah Sukarame, pada Senin
(23/3) sekitar pukul 23.00 WIB,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (24/3).

 Dery memaparkan, peristiwa pengroyokan itu terjadi pada saat korban akan
menagih hutang kepada tersangka berinisial R sebesar Rp 650 ribu. Tersangka R
lalu menghubungi korban untuk bertemu di Jalan Sultan Jamil, Kelurahan Gedong
Meneng, Rajabasa (samping Tribun Lampung) sekitar pukul 20.30 WIB.

 “Pada saat itu tersangka R bersama rekannya D, ketika melihat korban T
kedua tersangka menghampiri
korban dan langsung memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh,
tersangka D menyeret korban ke tepi jalan,”ujar Dery.

 Tidak hanya itu saja, tersangka D juga menendang dan menginjak-injak
perut korban yang saat itu sedang mengandung tiga bulan sampai berkali-kali,
hinga mengakibatkan kandungan korban mengalami keguguran. Sementara tersangka
R, memukul dibagian kepala korban menggunakan batu paving blok.

Karena tidak berdaya dan mengalami luka-luka, korban berteriak sehingga
teriakan tersebut mengundang warga sekitar dan melerai perkelahian tersebut dan
menangkap tersangka R. Sementara rekannya tersangka D melarikan diri, petugas
yang mendapat informasi tersebut langsung kelokasi kejadian dan langsung
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap
tersangka D.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan
terhadap korban berinisial D. Motif pengroyokan tersebut lantaran tersangka
berinisial R merasa kesal dan sakit hati karena selalu ditagih hutang dengan
korban,”jelasnya.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana penganiayaan
secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara tersangka R mengungkapkan, dirinya melakukan hal tersebut dengan
mengajak temannya D karena merasa sakit hati terhadap korban karena selalu ditagih
hutang sebesar Rp 650 ribu. Apalagi, ia baru saja kehilangan ayahnya yang belum
lama meninggal dunia.

 “Korban T ini memang teman saya, dan bukannya saya tidak mau bayar
hutangnya sama dia (korban). Tapi  kok seperti tidak punya rasa pengertian
dengan teman korban ini. Korban selalu saja mengaih hutang, yang membuat saya
kesal dan sakit hati korban ini menagih utang itu dengan ibu saya,”ungkap R
dengan menyesali perbuatannya dihadapan petugas dan wartawan.