Pemkot Bandarlampung Masih Beri Diskon PBB 50 Persen Hingga Gratis 

Walikota Eva Dwiana menyerahkan SPPT PBB ke 20 camat yang ada di Kota Bandarlampung.
Walikota Eva Dwiana menyerahkan SPPT PBB ke 20 camat yang ada di Kota Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 20 camat se-Kota Bandarlampung di Aula Semergou, Kamis,  4 April 2024.

Walikota Eva Dwiana mengatakan, pada 2024 target penerimaan PBB sebesar Rp95 miliar.

“Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk merealisasikannya, supaya di tahun 2024 realisasi PBB bisa melampaui target yang ditetapkan,” harapnya.

Menurutnya, upaya atau strategi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (Bapenda) untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PBB, antara lain dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung dan juga melalui spanduk-spanduk serta media massa.

“Ketika pelaksanaan penyampaian SPPT PBB dan menjelang jatuh tempo, melakukan door to door, mengadakan pekan membayar PBB dengan cara menyediakan sarana mobile banking Bank Lampung di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.

Eva juga menginformasikan tentang pengurangan/diskon kepada wajib pajak sektor PBB yang tertuang dalam keputusan Walikota Bandarlampung Nomor : 196/IV.03/HK/2024 tanggal 3 Januari 2024, yaitu : wajib pajak tahun pajak 2024 dengan tagihan Rp0 sampai dengan Rp150 ribu bebas pajak bumi.

“Sedangkan tagihan pokok pajak terhutang Rp.150.001 sampai dengan Rp300.000 diberikan pengurangan sebesar lima puluh persen. Untuk tagihan pokok pajak terhutang sebesar Rp300.001 sampai dengan Rp500 ribu diberikan pengurangan sebanyak tiga puluh persen,” jelas Walikota Eva Dwiana.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Yusnadi Feriyanto mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024 yang diserahkan sebanyak 274.047 lembar.

“SPPT yang diserahkan bunda (Walikota Eva Dwiana) hari ini ke para camat selanjutnya akan dibagikan ke kelurahan-kelurahan. Dari kelurahan itu dibagikan ke Ketua RT, dari sini baru diserahkan ke warga atau wajib pajak,” jelasnya.

Dandy Ibrahim