Penjahat ‘Elite’, Merampas Motor dengan Mobil Bagus

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Perampasan sepeda motor (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG – Pelaku perampasan sepeda motor, tidak selalu berpenampilan kumal dan hanya memakai sepeda motor saat melancarkan aksinya. Tarwin (34), misalnya. Saat akan merampas sepeda motor calon korbannya, Tarwin berpenampilan perlente. Ia pun mengendarai mobil Suzuki APV. Tentu saja, di dalam mobilnya ia sudah disiapkan  alat ‘berburu mangsa’: senjata api.

Modus perampasan sepeda motor ala Tarwin tergolong baru.Mula-mula ia dan kawan-kawannya akan membuntuti pengendara sepeda motor yang jadi calon korbannya dengan mobil. Begitu calon korban berada di tempat sepi, mobil Tarwin pun memepetnya. Saat pengendara sepeda motor berhenti, Tarwin dan empat kawannya menyeret korban ke dalam mobil dan menodongkan senjata api. Sementara kawan Tarwin lainnya akan langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Petualangan Tarwin menjadi ‘perampas elite’ terhenti Minggu (16/6), saat  petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur meringkus warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur itu di rumahnya.

Tarwin merupakan salah satu dari lima tersangka perampasan sepeda modor milik Ahmad Murtado (24) di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Mei 2014 lalu. Saat merampas motor warga Kampung Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung itu, Tarwin dan kawan-kawannya menyeret Murtado ke dalam mobil. Selain ditodong senjata api, Murtado juga diikat dengan lakban. Ketika kawan Tarwin lainnya membawa sepeda motor Murtado kabur, Tarwin dan tiga kawannya membawa Murtado ke arah Kota Metro.

Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Heru kepada teraslampung.com menuturkan, tersangka Tarwin berhasil dibekuk petugas gabungan yakni dari Polsek TkT, Polresta Bandarlampung, Polres Metro dan Polres Lampung Timur saat berada di rumahnya di daerah Pugung Raharjo, Lampung Timur. Selain punya rumah di Margasekampung, Tarwin juga memiliki rumah di Pugung Raharjo,

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV warna hitam nomor polisi BE 2168 NC dan potongan lakban.

“Korban bernama Murtado dibuang di tempat sepi di wilayah Metro dalam kondisi tangan dan kaki terikat lakban. Tersangka Tarwin ini juga merupakan salah satu tersangka yang ikut serta dalam aksi perampokan di Jalan Ryacudu Bandarlampung,” kata Kapolsek.

Menurut Heru, berdasarkan keterangan Tarwin, mobil itu digunakan untuk menjalankan aksinya. Sedangkam lakban digunakan untuk mengikat korban.

“Para pelaku lalu membuang korban dengan mata tertutup di sebuah tempat di daerah Metro. Saat menjalankan aksinya tersangka Tarwin tidak sendiri, tetapi bersama empat tersangka lainnya, yait SN, IS, SH dan LR. Keempatnya kini masih buron,” tutur Heru, Jumat (20/6).

Saat diperiksa polisi, Tarwin mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku pernah perampok di Jl. Ryacudu  Bandarlampung pada Mei 2014 lalu. Menurut Tarwin, dalam menjalankan aksinya, ia bertugas  mengendarai mobil. Sedangkan yang bertugas g menodongkan senjata api kepada korban adalah IS (saat ini DPO).

“Yang mengajak saya dan yang merencanakan aksi pembegalan dan perampokan itu SN (DPO). Dia juga yang memiliki senjata api itu. Kalau yang membawa motor hasil perampasan dan menjualnya adalah kawan saya LR (DPO),” tutur Tarwin.