Pesta Sabu, Dua Cowok dan Dua Cewek di Way Kanan Dibekuk Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

WAY KANAN-Kedapatan sedang pesta sabu-sabu, empat pelaku muda-mudi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan di salah satu rumah di Kampung Bumi Agung Runyai, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, pada Kamis 11 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Keempat pelaku yang diamankan itu adalah, Simin (38), warga Kampung Bumi Agung Runyai, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Etik (32), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, Wanda (29) dan Dewi (28), keduanya warga Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi mengatakan, penangkapan keempat pelaku muda-mudi penyalahgunaan narkotika tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik pelaku Simin di Kampung Bumi Agung Runyai, Kecamatan Bumi Agung diduga kerap dijadikan untuk pesta narkoba.

“Mendapat informasi itu, Kamis 11 Oktober 2018 petugas langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi itu dengan melakukan penyamaran,”ujarnya, Sabtu 13 Oktober 2018.

Begitu tiba di rumah tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, kata AKBP Doni Wahyudi, pelaku Simin curiga dengan kedatangan petugas yang melakukan penyamaran. Kemudian dengan tergesa-gesa, pelaku keluar rumah sembari melemparkan satu bungkus rokok ke depan halaman rumahnya dan hal itu diketahui oleh petugas.

“Setelah diperiksa dalam bungkus rokok yang dibuang tersebut, ternyata di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 1,88 gram. Saat itu juga, petugas menangkap Simin,”ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut AKBP Doni Wahyudi, bahwa di dalam rumahnya, ada tiga pelaku lain yakni satu orang pria dan dua orang wanita yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Saat itu juga, petugas menangkap ketiganya dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

“Hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan seperangkat alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman ringan, dua pipa kaca (pirex), lima korek api gas dan lainnya,”jelasnya.

Selanjutnya keempat pelaku bersama beberapa barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Keempat pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, untuk mengetahui darimana mereka (pelaku) mendapatkan barang haram itu,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Way Kanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Ju Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.