Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com


Ekspose penangkapan komplotan pencuri kendaraan sepeda motor

BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Rekrim Polsekta Panjang meringkus enam pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sering melakukan pencurian di wilayah hukum

Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, delapan unit sepeda motor, 15 plat kendaraan, satu buah gunting besar, kunci letter T dan dua karung spare part motor, pada Selasa (18/11).

Enam pelaku yang diamankan, Sani Aprianto alias Yanto Porong (35) dan Reno Usman (17) keduanya warga Gang Jupiter Kp Karang Anyar Panjang Utara, Slamet alis Raffel (38) warga Kelurahan Sukaraja, Bakauheni Lampung Selatan, Ardiansyah (23) warga Desa Merak Belantung Kp Lebak, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Alpan Jaki (23) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda dan Safe’I (55) warga Gang Nuri, Gedong Air, Tanjungkarang Barat.

Sepeda motor yang diamankan, Honda Revo warna Merah, Honda Supra Fit warna putih keduanya tanpa plat kendaraan, Honda Beat warna merah plat nomor BE 4235 CC, Bajaj Fulsar warna merah plat nomor BE 5462 QI, Yamaha Jupiter MX warna hitam plat nomor BE 3944 BVV, Yamaha Vixion warna merah plat nomor BE 4252 DY, Yamaha Jupiter MX warna hitam plat nomor B 8657 AQ dan Yamaha Vega ZR plat nomor BE 3289 BD.

selain barang bukti delapan unit sepeda motor yang diamankan, yakni rumah kunci stang motor yang sudah rusak akibat dijebol menggunakan kunci letter T sebanyak 11 buah, satu buah gunting besar  pemotong besi, satu buah palu, tang, satu buah mata bor, tiga buah kunci T, satu buah pahat, Kunci segi tiga, plat motor lain sebanyak 15 buah serta sejumlah sparepart sepeda motor dan peralatan bengkel sebanyak dua karung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi  Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F Manik mengatakan, keenam pelaku yang berhasil diamankan merupakan satu komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polsekta Panjang dan sekitarnya. Tim Opsnal polsekta Panjang menangkap mereka di lokasi yang berbeda.

“Dari ke lima pelaku yang diamankan, salah satu pelaku bernama Safe’I (55) warga Gang Nuri, Gedong Air, Tanjungkarang Barat yang turut diamankan merupakan sebagai penadah barang curian,” Dery kepada wartawan, Kamis (20/11).

Dery menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari para tersangka, bahwa tersangka Slamet alias Raffel (38) tersangka mengakui sudah delapan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor yakni sejak tahun 2001 dengan lokasi TKP, dua Panjang dan lainnya wilayah Lampung Selatan. Dari pengakuan ketiga tersangka, Sani Aprianto alias Yanto porong (35), Ardiansyah (23) dan Alpan Jaki (23) mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi TKP, yakni di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Panjang Utara,  Jalan Selat Malaka No. 08 Kelurahan Panjang Selatan, dan di Kampung Bayur, Tanjungkarang, Kecamatan Sukabumi.

“Sementara tersangka Reno Usman (17) baru satu kali melakukan pencurian dengan lokasi TKP di Gang Pancur, Kelurahan Panjang Utara. Semua barang hasil curian, dijual oleh tersangka kepada penadahnya yakni tersangka Safe’i kini diamankan,” kata Dery.

Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini menuturkan, terungkapnya jaringan komplotan pelaku Curanmor tersebut berdasarkan sebuah laporan korban yang beralamat di jalan Selat Malaka VI Panjang Selatan Panjang Bandarlampung pada tanggal 20 September 2014 lalu yang terjadi curanmor di Jalan Tanjung Pura I Kel.Panjang Utara Bandarlampung dan  pada tanggal 04 Oktober 2014.

Atas laporan tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Panjang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku.  Setelah melakukan penyelidikan beberapa lama di wilayah hukum Polsekta Panjang, didapat sebuah informasi bahwa diduga pelaku curanmor di Jalan Selat Malaka VI Panjang Selatan dan Jalan Tanjung Pura I Panjang Utara, adalah tersangka Sani Aprianto alias Yanto Porong  yang tinggal Gang Jupiter Panjang Utara.

Petugas kemudian memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka Yanto porong dirumahnya, pada Selasa (18/11). Dari rumah tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Bajaj Fulsar tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

“Menurut keterangan dari tersangka Yanto Porong, tersangka melakukan pencurian tersebut bersama rekannya bernama Slamet yang tinggal di daerah Penengahan, Kalianda Lampung Selatan. Tim Opnal selanjutnya memburu tersangka Slamet dan  berhasil menangkap tersangka Slamet dirumahnya bersama barang bukti  satu unit sepeda motor Honda Beat. Kedua tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curian, dibawa ke Mapolsekta untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.” papar Dery.

Dar Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Lanjut dery, barang hasil curian dijual oleh tersangka ke penadahnya bernama Safei yang berada di Kaliawi Tanjungkarang Barat. Petugas kemudian memburu tersangka Safei, dan tersangka berhasil ditangkap dirumahnya serta turut diamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan motor itu diperoleh membeli dari Ardiansyah, Alfan dan Reno. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Safei, selanjutnya petugas meburu ketiga tersangka lainnya.

“Tersangka Ardiansyah berhasil ditangkap di Teluk Betung berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Revo, kemudian tim Opsnal melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka Alfan bersama barang bukti satu Unit sepeda motor Yamaha Jupiter, dan dikembangkan lagi  berhasil menangkap tersangka Reno di Gang Jupiter Panjang Utara. Selain ke enam tersangka, turut diamankan satu tersangka lagi bernama Hasan berhasil diamankan di Tanjungkarang Barat oleh Polresta Bandarlampung, pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 Wib. Tersangka Hasan ini, termasuk dalam komplotan enam pelaku curanmor yang sudah diamankan,” jelasnya.

Kapolsek Panjang, Kompol  Nelson F Manik,  mengatakan penangkapan tersebut merupakan penangkapan komplotan atau jaringan curanmor yang menggunakan peralatan lengkap untuk menjalankan aksinya.

Menurut Nelson, para pelaku curanmor merupakan spesialis curanmor yang ditangkap di tempat berbeda di wilayah Polsek Panjang dan tempat lain. Namun aksi pelaku banyak di wilayah Panjang,.

“‘Tangkapan besar’ ini diekspose, supaya mayarakat tahu, jadi  yang merasa kehilangan segera mendatangi Polsek Panjang untuk mengurusnya sesuai dengan data yang dimilikinya,” kata Nelson.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan beberapa alat sepeti kunci letter T dan  gunting besar pemotong gembok. Dengan alat itu,  walaupun pemilik kendaraan sudah menggunakan ganda masih bisa dicuri oleh komplotan tersebut.

Dari pantauan Teraslampung.com, saat berjalannya gelar ekspos di Mapolsekta Panjang, puluhan warga yang melintas ramai mendatangi Mapolsekta panjang untuk melihat langsung para tersangka yang diekspose. Selain ingin melihat para tersangka, masyarakat juga ingin melihat sepeda motor yang dicuri oleh para tersangka dan berhasil diamankan oleh petugas Polsekta Panjang.