Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pembunuhan di Pekon Tanjung Heran

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, TANGGAMUS — Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus membekuk Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Senin dini hari (20/2/2021). Tersangka dibekuk enam jam setelah kejadian yang menewaskan korban.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara keduanya melalui pesan singkat (SMS). Setelah perselisihan tersebut, kata polisi, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya.

Selain menahan tersangka, polisi juga  menyo mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pisau badik, mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa pelat, pakaian,  sandal, senjata api rakitan jenis Revolper dengan 3 peluru aktif, 2 selongsong peluru kaliber 38, sebilah  pisau belati milik korban, Mobil minibus Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, pakaian korban, serta sendal korban.

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mengatakan pembunuhan tersebut berasal dari kasus pertengkaran keduanya melalui pesan singkat (SMS).

“Lokasi kejadian di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi,  Senin (22/2/21).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, pada malam kejadian, korban melintas di jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai Mobil Avanza BE 1569 VT Warna putih. Pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban, seketika korban membututi mobil yang dikemudikan pelaku.

Sesapai di Pekon Tanjung Heran, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan. Korban lalu  berhenti dan menghampiri pelaku dan menanyakan perihal sms. Keduanya kemudian terjadi pertengkaran.

“Korban mendorong kepala pelaku berulang hingga hampir tersungkur ke tanah. Sempat terjadi pergumulan antara keduanya. Lalu pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang menyebabkan korban tersungkur,” kata Iptu Ramon Zamora.

Menurut pelaku, sebelum tersungkur korban sempat menembak pelaku sebanyak 2 kali menggunakan senpi rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Rantau Tijang untuk mendapatkan perawatan. Nahas, korban sudah mengembuskan napas terakhir saat tiba di Puskesmas.Sepupu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pugung.

“Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu,” jelasnya.

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di handphone korban, sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui sms.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka mengakui mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya.  Ia mengaku itidak berniat membunuh korban. Menurutnya pembunuhan dilakukan  spontan sebab dia diperlakukan korban dengan tidak wajar.

“Dia menuduh saya. Dia sms saya ngomong yang enggak masuk akal. Tapi tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya. Peristiwa itu tidak terjadi jika saya dikejarnya  ketika saya  membeli rambutan. Bahkan saya dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban. Saya enggak tau kalo dikejar. Waktu saya beli rambutan di Tanjung Heran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal, waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf tetapi dia mencekik saya, saya di dorong hingga saya terjatuh. Di situlah saya khilaf,” katanya.