Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati, Kepala Perangkat Daerah Lampung Utara Dikabarkan Dikenakan Sumbangan Rp3,5 Juta

Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara dikabarkan dimintai sumbangan sebesar Rp3,5 juta. Kabarnya, uang itu akan diberikan kepada bupati sebagai kenang-kenangan setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati.

“Iya (ada sumbangan sebesar itu)” kata sumber terpercaya Teraslampung.com, Sabtu (23/3/2024).

Menurut sumber tersebut, setiap kepala perangkat daerah dikenakan sumbangan sebesar Rp3,5 juta. Nantinya, uang hasil sumbangan tersebut akan diberikan pada bupati. Namun, sumber tersebut tidak dapat memastikan apakah pemberian itu nantinya akan berupa uang atau sudah berupa barang.

“Kalau masuk gratifikasi itu, masuk kriterianya,” terangnya.

Sumber Teraslampung.com lainnya juga tak membantah maupun membenarkan informasi tersebut. Meski begitu, ia menuturkan, pemberian itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena minimal uang pemberian pada pejabat hanya sebesar Rp1 juta.

“Silakan tanya dengan kepala perangkat daerah biar lebih meyakinkan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah Lampung Utara, Tien Rostina Pra sama sekali tak merespons pertanyaan pertanyaan yang ditujukan melalui whatsapp. Padahal, dalam kegiatan pelepasan bupati tersebut, ia berperan sebagai bendahara.

Untungnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok mau menanggapi pertanyaan Teraslampung.com. Menurutnya, kabar tentang adanya sumbangan itu tidak benar.

“Tidak ada. Tidak ada sumbang-menyumbang,” tulisnya dalam whatsapp-nya.