Seleksi Terbuka tetapi Hasil Tesnya “Rahasia” Calon Pejabat Tinggi Pemkab Lampura

Kantor Pemkab Lampung Utara
Kantor Pemkab Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Tiga hari sudah pelaksanaan penilaian makalah dan wawancara yang menjadi rangkaian terakhir dalam Seleksi Terbuka lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Lampung Utara telah dilakukan. Selama tiga hari ini pula publik diliputi penasaran seputar hasil pengumuman hasil tes terakhir tersebut.

Rasa penasaran publik tentu menjadi suatu hal yang sangat wajar. Mereka memiliki hak untuk mengetahui hasil dari tahapan akhir tes tersebut dikarenakan dua hal. Pertama, anggaran untuk pelaksanaan seleleksi terbuka itu berasal dari rakyat. Kedua, sesuai judulnya, seleksi terbuka maka mestinya apapun hasil setiap tahapan harus dibuka ke publik.

Sayangnya, ‎seperti pelaksanaan beberapa seleksi terbuka sebelumnya,  hasil tes terakhir dalam seleksi terbuka JPTP tidak pernah diumumkan oleh Pemkab Lampung Utara. Nama – nama pejabat yang ‘memenangi’ Selter JPTP baru akan disuguhi ke publik usai pejabat – pejabat tersebut dilantik di posisinya masing – masing.

Apa yang dilakukan oleh pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tersebut berbanding terbalik dengan dua tahapan sebelumnya. Tahapan penilaian rekam jejak (administrasi) diumumkan melalui surat pengumuman panitia seleksi dengan nomor : 06 / PANSELJPTP-LU / 2021 pada Jumat (11/6/2021). Kala itu, sebanyak 31 peserta dinyatakan layak untuk mengikuti uji kompetensi.

Begitu juga dengan tahapan uji kompetensi, Pansel JPTP melalui BKPSDM mengumumkan sedikitnya 19 orang dinyatakan berkompeten dan layak melanjutkan ke tahapan penilaian makalah dan wawancara pada 18 – 19 Juni di Hotel Emersia, Bandarlampung.

Pengumuman hasil penilaian uji kompetensi yang diikuti oleh 30 peserta itu tertuang dalam pengumuman dengan no‎mor : 09 / PANSEL JPTP-LU / 2021 Tentang hasil penilaian UK Selter JPTP. Pengumuman itu dikeluarkan pada 17 Juni 2020.

Baik tahapan penilaian rekam jejak maupun tahapan uji kompetensi diumumkan sehari setelah tahapan selesai. Namun, rupanya hal itu tidak berlaku bagi tahapan penilaian makalah dan wawancara yang hingga kini tak kunjung diumumkan ke publik.

Tidak adanya pengumuman hasil uji makalah dan wawancara menimbulkan pelbagai spekulasi liar di publik. Ada yang beranggapan hal itu sengaja dilakukan untuk memuluskan “calon mahkota”. Ada pula yang beranggapan bahwa tidak ada yang salah dengan langkah Pemkab tersebut.

Belakangan diketahui bahwa langkah Pemkab Lampura yang memilih untuk ‘merahasiakan’ hasil tahap akhir tes itu ternyata diduga melanggar ‎pasal 121 (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. PP ini terakhir kali diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pasal 121 (1) secara tegas menyatakan bahwa hasil seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 huruf e wajib dilaku‎kan untuk setiap tahapan seleksi. Nyatanya hal itu sepertinya tidak dilakukan oleh pihak pemkab.

Sejatinya, langkah yang dilakukan oleh pihak pemkab ini mudah untuk dipahami. Pengumuman hasil tes tahap akhir itu ibarat memakan buah simalakama bagi mereka. Diumumkan ‘salah, tidak diumumkan ‘bunuh diri’.

Dikatakan salah karena hasil tahap akhir tes itu dapat membuat publik berpikir mana saja peserta yang akan menempati lima JPTP itu. Opini pun akan mulai terbentuk berdasarkan hasil tes akhir itu. Opini publik yang timbul tentu tidak dapat disalahkan karena mereka merujuk pada pernyataan Bupati Budi Utomo sebelumnya.

Dalam pertemuan dengan pemuda – pemudi Lampung Utara di rumah jabatan Ketua DPRD Lampung Utara, Selasa (15/6/2021), ‎Bupati Budi Utomo secara gamblang mengatakan bahwa hanya peringkat satu saja yang akan menempati setiap posisi JPTP.

Pernyataan itu turut didengar oleh Ketua DPRD, Romli dan Kapolres AKBP Bambang Yudho M yang kebetulan turut mendampingi bupati dalam pertemuan itu. Kala itu, Bupati Budi beralasan penentuan pemenang berdasarkan peringkat tersebut sesuai dengan tujuan pelaksanaan Selter JPTP yang bertujuan mencari orang – orang terbaik.

‎‎Syukur – syukur jika nantinya lima pejabat yang akan dilantik memang sesuai dengan opini publik tersebut. Jika tidak, itu namanya bunuh diri. Publik tentu akan semakin meyakini kebenaran kabar jika selter hanya formalitas belaka. Selter hanya sebagai persyaratan untuk meloloskan para calon pengantin saja.

Kini, publik sangat menanti respon dari Bupati Budi Utomo terkait polemik ini. Suka tidak suka, kebiasaan untuk merahasiakan hasil tes akhir Selter JPTP harus dituntaskan saat ini karena aturan diduga memang melarang hal itu. Dengan demikian, tidak akan ada lagi energi yang terkuras untuk meributkan suatu hal yang tidak sesuai aturan dan dapat meredam pelbagai spekulasi liar terkait pelaksanaan seleksi terbuka JPTP.

Kalau seleksi pejabat disebut seleksi terbuka terbuka, maka semua prosesnya dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, ada hak publik untuk mengontrolnya. Atau, barangkali, proses seleksi pejabat tersebut tidak perlu memakai istilah seleksi terbuka. Pakai saja,misalnya, istilah “seleksi setengah terbuka” atau “seleksi terbuka tetapi hasil tesnya rahasia”.