Sembilan Instansi Pemkab Lampung Utara Tukar Kantor

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Lampung Utara, Desyadi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana|Teraslampung.com

Kotabumi‎ — Sedikitnya sembilan instansi di lingkungan Pemkab Lampung Utara ‘terpaksa’ harus bertukar gedung perkantoran satu sama lainnya pasca-diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) struktur organisasi Pemkab.

“Pasca-penerapan Perda nomor 5/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18/2016 tentang perangkat daerah, sedikitnya ada 9 instansi yang akan bertukar gedung perkantoran,” tutur Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Desyadi, di kantornya, Rabu (4/1/2017).

‎Desyadi memaparkan, kesembilan instansi tersebut yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Ketahanan Pangan.

“Kantor Dinas Perdagangan akan pindah ke bekas kantor Dinas Pengelolaan Pasar, sedangkan Dinas P3A akan pindah ke bekas kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH),” tuturnya.

‎Kemudian, terus dia lagi, DLH ‎yang sebelumnya adalah BLH akan menempati bekas kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi. Lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menempati bekas gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang berada di lingkungan kantor Pemkab.

‎”Untuk Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, mereka akan pindah ke bekas kantor menempati gedung Badan Ketahanan Pangan (BKP),” kata dia.

Adapun ‎Dinas Pertanian, menurut Desyadi, akan berpindah ke bekas kantor Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) yang berada di belakang bekas kantor Dinas Pertanian di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara. Sementara, BPMPD akan menempati bekas kantor Dinas Pertanian. Sedangkan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), mereka akan berkantor di bekas gedung BPMPD.

“Kantor Dinas Ketahanan Pangan (DKP) akan berpindah ke bekas kantor Dispora,” terang pejabat yang baru promosi jabatan tersebut.

Sementara mengenai penataan dan penggunaan aset bagi setiap instansi baru pasca penerapan peraturan itu, pejabat yang kerap berkacamata ini mengatakan, aset – aset itu tetap mengacu pada bidang dan fungsi masing – masing instansi sebelum mengalami perubahan nama atau peleburan. Misalnya, aset Dinas Perdagangan yang (sebelumnya Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah) akan tetap menggunakan aset dari bidang perdagangan dan ditambah dengan seluruh aset milik Dinas Pengelolaan Pasar.

Begitu pun dengan ‎Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang merupakan instansi baru, kata dia, akan menggunakan seluruh aset dari Dinas Tata Kota dikurangi aset Bidang Kebersihan. Sedangkan, aset dari Dinas P3A, seluruhnya akan bersumber dari aset Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak yang dulunya bernama Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan‎ (BKB&PP) akan tetap menggunakan aset dari (BKB&PP)‎.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (sebelumnya BLH) akan menggunakan seluruh aset BLH ditambah dengan aset dari bidang kebersihan di Distako. Untuk Diskominfo sendiri, asetnya berasal dari semua aset yang dimiliki oleh bidang Kominfo yang dulunya menjadi salah satu bidang di Dinas Perhubungan dan Kominfo.‎ Lalu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja akan tetap menggunakan aset bidang tenaga kerja dan transmigrasi (sebelumnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Kemudian Dinas Pertanian akan tetap menggunakan aset mereka sendiri yang dulunya bernama Dinas Pertanian dan Peternakan ditambah dengan aset BP4K dan bekas Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Lalu, Dinas Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, asetnya akan berasal dari semua aset bidang keluarga berencana dan bidang pengendalian penduduk catatan sipil.

“Karena semua instansi masih dalam tahap pembenahan maka kinerja aparatur akan mulai efisien setelah pembenahan itu selesai dilakukan,” kata mantan Kepala Bidang Anggaran BPKA ini.