Dewan Minta Dinkes Lampung Utara Tertibkan Praktik Pengobatan tak Berizin

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Rumah duka Indah Nopriyanti (21), warga Gang Ampera, RT I/LK II, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kotabumi–Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Utara, Sandy Juwita,  meminta Dinas Kesehatan menertibkan praktik pengobatan yang tak berizin di wilayahnya. Langkah tegas ini perlu dilakukan menyusul meninggalnya Indah, pasien yang diduga menjadi korban mal praktik dari AR, oknum Mantri kesehatan.

“Kami merasa sangat prihatin dengan persoalan ini. Dinas Kesehatan harus menertibkan praktik – praktik pengobatan yang tak berizin atau liar,” tegas Sandy, di gedung DPRD, Kamis (7/4).

Penertiban praktik pengobatan liar ini, menurut politis Partai Gerindra tersebut dimaksudkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari. Apabila dalam penertiban tersebut, pihak Dinas Kesehatan menemukan ada praktik yang tak berizin atau tak sesuai dengan prosedur standar baik yang dilakukan oleh Dokter, Bidan, maupun Mantri maka Dinas Kesehatan harus memberi sanksi tegas‎ kepada mereka.

‎”Dinas Kesehatan harus berikan sanksi tegas kepada mereka yang membuka praktik tanpa izin dan melanggar prosedur standar operasional,” tandasnya.

Ia juga menyarankan, Dinas Kesehatan untuk membuat sebuah regulasi khusus yang berisikan larangan melayani pengobatan bagi para petugas medis yang memang tak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang ada. Ia mencontohkan, seorang Mantri Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Register jika ingin melayani seorang pasien.

“Kalau bisa, ada regulasi/aturan khusus yang mengatur pelayanan pengobatan kepada para pasien atau warga,” terus dia.

Dinas Kesehatan Lampung Utara menegaskan tak pernah menerbitkan izin praktik pengobatan kepada para Mantri ‎kesehatan di wilayahnya. Izin itu hanya diberikan bagi klinik, Dokter, dan Bidan saja.

“Kami enggak pernah keluarkan izin untuk Mantri‎. Yang kami keluarkan izinnya cuma untuk Dokter, Bidan, dan klinik,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan, M. Na’im.

Indah Nopriyanti (21), warga Gang Ampera, RT I/LK II, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara meninggal akibat diduga keracunan obat saat berobat pada Mantri kesehatan, Ri, Senin (4/4) sekitar pukul 18:00 WIB.

Dugaan keracunan obat yang menyebabkan dara cantik ini meninggal dunia berawal‎‎ usai tubuh korban melepuh tak lama setelah berobat pada Mantri RI yang tinggal di Gang Sangkuriang, Kotabumi Selatan pada Minggu (27/3) pagi.

Pihak keluarga almarhumah Indah Nopriyanti, korban dugaan keracunan akhirnya melaporkan Ri, oknum Mantri kesehatan Lampung Utara ke Polres, Selasa (5/4) pagi. Laporan korban ini tertuang dalam surat laporan dengan nomor laporan : LP / 299 / IV / 2016 / POLDA LAMPUNG / / RES LU.‎