Herman HN Laporkan Kasus Foto “Bantuan Beras Pemkot” ke Polresta Bandarlampung

Rakhmat Husein (kemeja putih, berpeci) didampingi pengacara Supriyanto dan Aryanto memberikan keterangan kepada polisi terkait laporan Walikota Bandarlampung Herman HN dalam kasus penyebaran foto seolah-olah bantuan beras disertai ajakan memilih pasangan calon nomor 3, Senin (26/10/2020).
Rakhmat Husein (kemeja putih, berpeci) didampingi pengacara Supriyanto dan Aryanto memberikan keterangan kepada polisi terkait laporan Walikota Bandarlampung Herman HN dalam kasus penyebaran foto seolah-olah bantuan beras disertai ajakan memilih pasangan calon nomor 3, Senin (26/10/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung, Herman HN, akhirnya membawa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui penyebarluasan foto seolah-olah bantuan beras Pemkot Bandarlampung bertuliskan ajakan memilih nomor urut 3 dalam Pilkada Bandarlampung.

BACA: Merasa Difitnah dengan Beredarnya Foto ‘Bantuan Beras Pemkot’, Ini Kata Eva Dwiana

Laporan ke Polresta Bandarlampung dilakukan pengacara Herman HN, Supriyanto, S.H., Senin (26/10/2020). Supriyanto didampingi dua orang kepercayaan Herman HN, yaitu Rakhmat Husein dan Aryanto.

Dalam laporan polisi itu disebutkan Herman HN selaku korban, sedangkan Juanda sebagai terlapor. Laporan dilakukan Herman HN karena penyebaran foto yang seolah-olah benar bahwa Pemkot Bandarlampung membagi-bagikan beras dengan ajakan memilih pasangan nomor 3.

“Ini fitnah keji. Sebab, pembagian beras untuk warga terdampak Covid-19 sudah berakhir pada September 2020. Program bantuan beras tidak dilanjutkan karena dikhawatirkan akan dipolisir karena bulan Oktober sudah masa kampanye Pilkada 2020,” kata Rakhmat Husein.

Husein yang bersama Aryanto turut dimintai keterangan oleh penyidik, menuturkan pembuat konten fitnah tersebut ‘terlalu kreatif berpikir dan bertindak jahat’ dengan menyandingkan beras bantuan dampak  Covid 19 dengan masker pasangan calon nomor urut 3.

“Tentu saja dengan maksud seolah-olah paslon tersebut memberikan masker bersama beras dalam kegiatan kampanye dengan tujuan agar seolah-olah paslon dan Pemkot Bandarlampung melanggar hukum dan akan di cemooh orang banyak karna terlibat kegiatan politik uang dan sembako,” kata Husein.

Menurut Husein, Walikota Herman HN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah lama menimbang dan mendengarkan masukan dari banyak pihak.

“Walikota Kota Herman HN justru terdepan melawan politik uang dan sembako. Nah, ini ada yang memfitnah Walikota Herman HN main politik uang dengan bagi-bagi beras,” katanya.

Huseun mengatakan laporan tersebut dilakukan agar bisa ditelusuri siapa pembuat dan penyebar foto fitna pertama kali serta  para penyebar lainnya melalui media sosial.

“Kami berharap akan segera terungkap dan terbukti siapa pelaku pembuat foto fitnah in,” kata Husein.

Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2020 lalu beredar foto bergambar sumbangan beras dalam kemasan plastik bertuliskan “Bantuan Pemerintah Kota Bandarlampung” dan “Coblos Nomor 3”. Di kemasan plastik warna bening bertuliskan huruf warna merah itu juga ada tulisan “Walikota Drs. H. Herman HN, MM”.