PR Besar Lekok Sebagai Sekretaris Kabupaten Lampung Utara

Sekretaris Kabupaten Lampung Utara yang baru dilantik, Lekok, menandatangani berita acara pelantikan, Senin (6/7/2020).
Sekretaris Kabupaten Lampung Utara yang baru dilantik, Lekok, menandatangani berita acara pelantikan, Senin (6/7/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Sederet pekerjaan rumah (PR) besar telah menanti Lekok setelah menjabat Sekretaris Kabupaten Lampung Utara. ‎PR itu tak jauh – jauh dari persoalan keuangan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Lekok sebagai Sekretaris Kabupaten.

Pelbagai PR yang menuntut untuk segera diselesaikan dan kerap terjadi di Pemkab Utara antara lain adalah utang proyek kepada kontraktor‎ tahun 2018, tunggakan alokasi dana desa (ADD), tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (JKN-KIS PBI), dan tunjangan beban kerja pejabat.

Belum lagi ditambah dengan persoalan tunggakan Program Penyediaan Air Minum (PDAM) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas) untuk sembilan desa pendamping tahun 2019, dan gaji Ketua RT/LK.

Diakui atau tidak, krisis keuangan yang mengantarkan pada krisis kepercayaan ini telah membuat publik ‎jengah. Mereka menginginkan adanya kebijakan-kebijakan substansial yang mampu membawa Lampung Utara keluar dari keterpurukan tersebut.‎

Deretan persoalan keuangan yang nyaris menyentuh seluruh lini tersebut membuat penilaian publik terbelah. Ada yang optimistis Lekok mampu menelurkan ide-ide cemerlang untuk membawa Lampung Utara keluar dari keterpurukannya. Ada pula yang pesistis Lekok bisa memperbaiki kondisi Pemkab Lampura.

Optimisme besar sebagian publik pada Lekok bisa dimafhumi karena Lekok memiliki jam terbang yang tinggi dalam pengelolaan keuangan. Ia juga didukung disiplin ilmu yang dimilikinya. ‎Sebelum menjabat sebagai Sekkab Lampura, Lekok sangat akrab dengan jabatan yang berkaitan dengan anggaran sejak tahun 2004 hingga 2018.

Namun, kita juga bisa memafhumi jika ada sebagian publik yang pesimistis Lekok akan bisa mengubah kondisi Pemkab Lampung Utara. Hal ini tak lain karena Lekok ‎bukanlah pemegang kebijakan. Semua kebijakan tetap ada di tangan Budi Utomo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara.

Budi Utomo yang lebih berpengalaman dari Lekok dalam hal pengelolaan anggaran saja belum mampu menemukan solusi krisis keuangan Pemkab Lampung yang terjadi selama ini. Bahkan, jauh sebelum dipinang oleh mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Budi Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset juga tidak mampu berbuat banyak untuk mengatasi krisis keuangan.

Aksi demonstrasi berjilid – jilid yang dilakukan oleh para kontraktor dan aparat desa turut diketahui dan disaksikan oleh Budi Utomo kala itu. ‎Yang paling sering menggelar aksi ialah kontraktor. Mereka menuntut haknya segera dibayar.‎ Sampai saat ini pun, hak mereka pada 2018 masih belum dibayar oleh Pemkab Lampung Utara.‎

Seluruh persoalan keuangan itu mendesak segera diselesaikan oleh Budi Utomo dan Lekok. Persoalan terdekat yang harus segera diselesaikan adalah utang proyek tahun 2018 dan tunggakan ADD.

Publik tentu akan memberikan keduanya waktu untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan tiap persoalan. Kendati begitu, publik juga tidak akan sungkan melabeli keduanya pejabat ‘gagal’ jika tak kunjung mengeluarkan kebijakan atas seluruh persoalan yang ada.