Dua Kali Buron, Alay Mantan Bos Tripanca Dibekuk di Bali

Sugiarto Wiharjo alias Alay - teraslampung.jpg
Sugiarto Wiharjo alias Alay - teraslampung.jpg
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sugiarti Wiharjo alias Alay, mantan bos PT Tripanca Group yang menghilang saat hendak dieksekusi dan buron sejak 2014, ditangkap di Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Bali, Rabu petang, 6 Februari 2019. Alay menjadi terpidana karena tersangkut kasus korupsi APBD Lampung Tengah dan APBD Lampung Timur.

BACA: Alay Kabur Lagi? Inilah Kronologi Kasus Bank Tripanca dan Korupsi APBD Lampung Timur

Terpidana 18 tahun penjara itu sudah diincar polisi sejak  diketahui Alay melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard dari Jember, Jawa Timur, dan transit di Bali. Alay dan keluarganya berencana menuju Lombok.

“Informasinya, beliau baru tiba hari ini siang, lewat jalur darat dari Jember. Transit saja karena tujuan selanjutnya mau ke Lombok,” tutur pejabat kepolisian, dikutip dari detikcom.

Alay sudah dua kali buron. Pertama ketika saat kasus Bank Tripanca “meledak” dan nasabah tidak bisa mengambil uangnya. Para nasabah besar kebanyakan adalah Pemda dan pengusaha. Ada pula pejabat kepolisian di Lampung.

BACA: Penyimpangan APBD Lamtim Rp 119 M: Kejari Tunggu Putusan Resmi MA Terkait Eksekusi Harta Alay

Kedua, ketika dia sudah berstatus terpidana. Kaburnya Alay yang kedua tergolong aneh dan menjadi pertanyaan publik.

Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi Alay dkk itu, Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp28 miliar.

Penangkapan Alay, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Mantan Bupati Lamtim Satono dan Alay Masuk dalam Daftar Buron yang Diserahkan ke Kejagung

BACA: Kasasi Kasus ABPD Lampung Timur: MA Tambah Hukuman Alay Jadi 18 Tahun Penjara

Baca Juga: Sebagian Besar Aset Milik Mantan Bupati Lampung Timur Sudah Raib

Baca: Kejati Belum Tahu Keberadaan Alay